Transformasi Digital Pemerintahan Sulbar Diuji, Fokus pada Dampak dan Kepuasan Publik
Mamuju, TOKATA.id - Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat (Sulbar), Nur Rahmah Parampasi, mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi) Tahun 2026 secara daring bersama tim verifikator nasional, Kamis, 1 Oktober 2026.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan di Sulbar. Pemdi sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan dasar berjalan semakin berkualitas.
Dalam proses penilaian itu, Nur Rahmah didampingi Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Tresya S. Timbonga.
Nur Rahmah menjelaskan, 2026 menjadi tahun perdana penerapan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026. Kendati jumlah indikator penilaian disederhanakan, bobot penerapannya justru menjadi lebih menantang karena penilaian diarahkan pada dampak nyata layanan publik serta tingkat kepuasan penggunanya.
“Evaluasi Kinerja Pemdi tahun 2026 merupakan kelanjutan dari Penilaian SPBE Pemprov Sulbar yang kemudian diubah menjadi Evaluasi Kinerja Pemdi mulai tahun ini. Di Biro Organisasi, kami menjadi pengampu pada indikator 15, yakni Peta Proses Bisnis,” ujar Nur Rahmah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Ridwan Djafar, mengatakan indikator penilaian dalam evaluasi kali ini lebih dinamis dan ketat. Kondisi tersebut, menurut dia, menuntut kolaborasi yang solid dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk pemerintahan digital ini, kita diwawancarai dan menjelaskan 20 indikator terhadap bukti dukung yang telah dikirimkan. Bukti tersebut sudah diperiksa oleh tim evaluator nasional, baik dari KemenPAN-RB maupun universitas. Hasilnya kita diskusikan hari ini,” terang Ridwan.
Menurut Ridwan, keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak semata ditentukan oleh ketersediaan sistem dan teknologi. Kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengoperasikan serta mengelola sistem digital di setiap OPD menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala teknis dan persoalan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu dibenahi. Tantangan itu menjadi semakin penting mengingat target nasional menetapkan 90 persen pegawai dalam suatu instansi harus memiliki kemampuan dasar digital (basic digital).
Dengan demikian, transformasi pemerintahan digital bukan sekadar memindahkan layanan ke layar. Lebih jauh, ia menuntut perubahan cara kerja birokrasi agar teknologi benar-benar bermuara pada pelayanan publik yang lebih efektif, mudah diakses, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*/Rigo Pramana)
