BREAKING NEWS

Kanwil KemenHAM Sulbar Perkuat Akses Keadilan melalui Isbat Nikah Massal di Tommo

 



Mamuju, TOKATA.id – Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Sebanyak 100 pasangan mengikuti rangkaian nikah dan isbat nikah massal yang melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tommo, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para peserta nikah dan isbat nikah massal.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.

Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi individu dan keluarga. Namun, faktor geografis, ekonomi, serta keterbatasan akses layanan masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk memperoleh pencatatan perkawinan secara resmi.

“Isbat nikah massal merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak konstitusional warga negara yang sebelumnya belum memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya,” ujar Kakanwil KemenHAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pengakuan hukum terhadap perkawinan dan keluarga berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar manusia. Hal itu mencakup hak untuk memperoleh kepastian hukum serta pengakuan sebagai subjek hukum tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Melalui sinergi itu, masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan melalui proses yang terpadu dan lebih mudah diakses.

Legalisasi perkawinan melalui isbat nikah juga memberikan dampak penting terhadap perlindungan hak-hak perdata keluarga. Di antaranya hak anak atas nasab, akta kelahiran, pengasuhan, dan warisan, sekaligus perlindungan bagi perempuan dari potensi ketidakadilan sosial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif atau seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat terkait status hukum keluarga.

“Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat hadir sebagai fasilitator dan komunikator dalam mengoordinasikan berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan ucapan selamat kepada 100 pasangan yang melaksanakan akad nikah maupun memperoleh penetapan isbat nikah. Ia berharap keluarga yang baru terbentuk maupun keluarga yang telah memperoleh kepastian hukum dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia mengingatkan, kepastian hukum harus diikuti dengan tanggung jawab keluarga yang semakin kuat. Setiap keluarga diharapkan membangun hubungan yang saling menghormati, melindungi, dan memenuhi hak seluruh anggota keluarga, khususnya anak-anak dalam memperoleh kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat mendorong penguatan sinergi antarinstansi. Langkah itu diperlukan agar masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan dokumen hukum dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu.

Melalui kegiatan Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan. Upaya itu menjadi bagian dari pembangunan pelayanan publik yang humanis, inklusif, mudah diakses, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat terus berkomitmen hadir bersama masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang kuat, masyarakat yang sadar hukum dan HAM, serta Sulawesi Barat yang semakin maju, inklusif, dan bermartabat. (*/Rigo Pramana)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar