BREAKING NEWS

Anggaran Bertambah, Pemprov Sulbar Pastikan Hak Gaji PPPK hingga THR Aman

 

Mamuju, TOKATA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memastikan hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) tetap aman. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibayarkan penuh selama 12 bulan, sementara gaji PPPK Penuh Waktu, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa 15 September 2026.

Ali Chandra mengatakan, kepastian pembayaran tersebut menyusul adanya penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja pegawai.

"Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR," kata Ali Chandra.

Menurut dia, setelah perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan, proses pembayaran akan segera dituntaskan.

"Jadi Alhamdulillah setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan," ujarnya.

Kabar baik lainnya datang bagi PPPK Paruh Waktu. Pemprov Sulbar menambah alokasi anggaran sehingga masa pembayaran yang sebelumnya hanya 10 bulan menjadi 12 bulan penuh.

"Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD-P)," jelas Ali Chandra.

Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu telah berjalan tanpa harus menunggu perubahan anggaran. Ali Chandra menyebut kondisi kas daerah masih memungkinkan pembayaran dilakukan melalui alokasi yang tersedia.

"Kemarin manajemen kas masih bisa, sehingga kami bisa membayarkan tanpa melalui perubahan untuk PPPK Penuh Waktu karena pos alokasinya masih cukup. Jadi untuk PPPK Penuh Waktu sudah dibayarkan, THR dan Gaji 13-nya bahkan sudah kami upload di media sosial kami. Jadi untuk 2026 gaji pegawai baik PPPK Penuh Waktu, PNS, PPPK Paruh Waktu Insya Allah aman," tegasnya.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemprov Sulbar juga menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh belanja pegawai terakomodasi, termasuk gaji PPPK selama 12 bulan, THR, dan Gaji ke-13.

"Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13-nya dengan THR-nya untuk 2027," ujar Ali Chandra.

Menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ali Chandra menanggapinya dengan santai.

"Alhamdulillah ya, itu no problem," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat kendala regulasi terkait relaksasi belanja pegawai yang mensyaratkan porsi belanja pegawai sebesar 30 persen. Namun, persoalan tersebut kini telah teratasi setelah adanya penambahan anggaran dari Kemenkeu.

"Sebenarnya belanja pegawai kita bisa, cuma karena ada regulasi relaksasi harus belanja pegawai 30 persen. Tapi saat ini Alhamdulillah sudah bisa kita atasi dengan adanya penambahan anggaran dari Menkeu kemarin," jelasnya.

Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian THR bagi ASN. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, Pemprov Sulbar memastikan akan segera menindaklanjuti proses pencairan karena anggarannya telah disiapkan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar