BREAKING NEWS

Hutan Karossa dalam Sorotan, Pemkab Mateng Dorong Patroli dan Pengawasan Terpadu

 

Mamuju Tengah, TOKATA.id - Musim kemarau tak hanya membawa panas yang menyengat, tetapi juga menyisakan ancaman yang mudah membesar dari bara kecil: kebakaran hutan dan lahan.

Mengantisipasi potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Asisten Bidang Pemerintahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kecamatan untuk membahas persoalan hutan dan lahan di Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026).

Rakor mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sarudu-Karossa, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karossa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Pertemuan berlangsung cukup alot. Beragam persoalan pengelolaan hutan dan lahan dibedah, mulai dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga potensi konflik tata guna lahan yang dapat mencuat seiring meningkatnya aktivitas pembukaan lahan di tengah musim kemarau.

Asisten Bidang Pemerintahan, Mahyuddin, menegaskan bahwa persoalan hutan dan lahan tidak mengenal batas kewenangan. Karena itu, pencegahannya pun membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Penanganan masalah hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat adat dan tokoh masyarakat,” ujar Mahyuddin.

Di forum yang sama, Kapolsek Karossa menyatakan komitmen kepolisian untuk meningkatkan patroli sekaligus menindak praktik pembukaan maupun pembakaran lahan yang bertentangan dengan ketentuan.

Komitmen serupa disampaikan unsur TNI dari Posmil Karossa bersama perwakilan KPH Sarudu-Karossa. Pemantauan kawasan akan diperkuat, termasuk mendeteksi titik api (hotspot) dan mengambil langkah pencegahan sedini mungkin, terutama pada kawasan hutan produksi dan kawasan lindung.

Rangkaian pembahasan kemudian bermuara pada satu kesepakatan. Seluruh unsur yang hadir menyetujui sejumlah langkah bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat (BAR).

Kesepakatan itu mencakup larangan membuka lahan dengan cara membakar, penguatan patroli terpadu, serta peningkatan peran masyarakat dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan dan lahan.

Bagi Pemkab Mateng, kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai lembaran yang selesai ditandatangani. Ia harus menjelma menjadi tindakan nyata di lapangan.

“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Kami juga akan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.

Pemkab Mateng melalui perangkat daerah terkait akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. Koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat agar pencegahan Karhutla sekaligus penanganan persoalan tata guna lahan di Kecamatan Karossa dapat berlangsung konsisten dan berkelanjutan.

Sebab, menjaga hutan bukan semata-mata soal memadamkan api ketika telah berkobar. Jauh sebelumnya, ada kewajiban untuk mencegah bara tumbuh menjadi bencana, sekaligus memastikan ruang hidup dan lingkungan tetap terlindungi dari kerusakan akibat kebakaran maupun pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. (Advetorial/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar