BREAKING NEWS

Harga TBS Sawit Sulbar Periode Agustus Ditetapkan, Indeks K Capai 88,24 Persen

 

Mamuju, TOKATA.id — Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Indeks K dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra se-Sulawesi Barat untuk periode Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar Jumat (7/8/2026).

Rapat berlangsung secara luring di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan secara daring melalui Zoom Meeting. Seluruh unsur yang tergabung dalam tim penetapan harga TBS turut ambil bagian dalam pembahasan tersebut.

Rapat dibuka Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Pembahasan diarahkan pada penetapan harga TBS periode Agustus 2026 dengan mencermati sejumlah komponen pembentuk harga, di antaranya umur atau tahun tanam, tingkat rendemen, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit, serta struktur pembentukan harga TBS.

Hasil pembahasan menetapkan Indeks K sebesar 88,24 persen, dengan harga CPO Rp14.949,77 dan harga inti Rp12.269,54. Selanjutnya, harga TBS dihitung berdasarkan tahun tanam dan tingkat rendemen pada masing-masing kelompok umur tanaman.

Dalam rapat tersebut disepakati harga TBS terendah sebesar Rp2.565,89 per kilogram pada rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp3.387,59 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen.

Harga yang telah disepakati berlaku mulai 8 Agustus 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran harga tersebut sekaligus menegaskan bahwa produktivitas dan rendemen menjadi bagian penting dalam menentukan nilai TBS. Perbedaan umur tanaman dan karakteristik produksi pada setiap kelompok umur menjadi salah satu dasar agar harga yang ditetapkan lebih mencerminkan kondisi produksi pekebun di lapangan.

Rapat dihadiri seluruh anggota tim yang berasal dari unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi urusan perkebunan se-Sulawesi Barat.

Keterlibatan lintas unsur itu menjadi bagian penting dalam menjaga proses penetapan Indeks K dan harga TBS agar berlangsung objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tengah dinamika industri sawit, harga TBS bukan sekadar angka dalam tabel. Di balik setiap kilogram buah yang dipanen, terdapat kerja pekebun, biaya produksi, dan harapan terhadap keberlanjutan usaha. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan pekebun menjadi fondasi penting untuk membangun hubungan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Muh. Faizal Thamrin menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan. Ia meminta setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan agar segera dicatat dan ditindaklanjuti.

“Catat dan tindak lanjuti setiap PKS yang menurunkan harga lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan, dan laporkan ke pusat,” tegas Faizal.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan harga TBS yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat.

Penetapan Indeks K dan harga TBS periode Agustus 2026 diharapkan menjadi pijakan bersama bagi seluruh pihak dalam menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit yang transparan dan berkeadilan. Lebih dari sekadar menetapkan harga, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun keseimbangan antara kepentingan pekebun, perusahaan, dan pemerintah agar denyut ekonomi sawit terus memberi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Barat.

(*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar