BREAKING NEWS

Sisa Kuota Jadi Hak Pelanggan, Operator Seluler Dilarang Menghanguskannya

 


Jakarta, TOKATA.id - Kuota internet yang telah dibeli pelanggan kini tak boleh lagi lenyap begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota sekaligus melarang penarikan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau tetap menggunakan kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, berakhirnya masa aktif paket tidak boleh serta-merta menghapus sisa manfaat layanan yang telah dibeli.


"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).


Ketegasan pemerintah itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah menilai perlindungan terhadap sisa kuota diperlukan agar pelanggan memperoleh manfaat yang wajar dan adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.


Meutya menyebut masih terdapat aduan masyarakat mengenai praktik operator yang belum sepenuhnya menyesuaikan layanan dengan putusan MK. Aduan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan diterbitkannya surat edaran tersebut.


"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Sisa Kuota Bisa Rollover hingga Refund

Perlindungan terhadap sisa kuota tidak berhenti pada larangan penghapusan kuota. Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.


Pilihan tersebut mencakup akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga diperbolehkan menawarkan mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.


Menurut Meutya, ketentuan ini menandai perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi sekadar menjadi penerima paket yang ditentukan operator, tetapi diberi ruang untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola pemakaian mereka.


"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.


Untuk memperkuat hak pelanggan, operator juga diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara terang dan mudah dipahami. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.


Tidak cukup hanya tersedia, informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pelanggan dapat memahami konsekuensi dari layanan yang mereka pilih. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus sisa kuota secara lebih mudah.


Pemerintah memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah batas waktu tersebut, laporan perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan kebebasan pelanggan dalam memilih layanan benar-benar diterapkan, bukan sekadar berhenti sebagai aturan di atas kertas. (Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar