BPKAD Sulbar Koordinasikan Pengamanan 845 Aset Kementerian PU di Sekolah Rakyat Mamuju
Mamuju, TOKATA.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Muhammad, menerima koordinasi dari perwakilan Sekolah Rakyat terkait pengamanan dan penyerahan sementara aset Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Rintisan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 21 Mamuju.
Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 21 September 2026.
Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Koordinasi tersebut menindaklanjuti surat Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Sulawesi Barat Nomor 181/9/SRT 3 Prov.Sul.Bar/PL.00.02/9/2026 tentang Pengamanan dan Penyerahan Sementara Aset Kementerian Pekerjaan Umum pada Sekolah Rintisan SRT 21 Mamuju.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah aset atau barang milik Kementerian Pekerjaan Umum berada dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan serta operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 21 Mamuju.
Berdasarkan hasil koordinasi, terdapat 845 unit/barang yang tercatat dalam daftar aset untuk dilakukan pengamanan dan penyerahan sementara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 818 unit berada dalam kondisi baik, sedangkan 21 unit tercatat dalam kondisi rusak berat. Adapun kondisi aset lainnya akan disesuaikan berdasarkan hasil inventarisasi bersama di lapangan.
Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saat ini belum memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara maupun mengamankan aset tersebut lantaran proses penyerahan secara resmi belum dilakukan.
“Terkait aset Sekolah Rakyat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara dan mengamankan aset tersebut, karena sampai saat ini belum ada proses penyerahan. Pertama, dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Sosial dalam hal ini Sekolah Rakyat, kemudian yang kedua dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Jadi, sepanjang proses penyerahan tersebut belum dilakukan, aset tersebut masih menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum,” jelas Muhammad.
Ia menambahkan, setelah aset diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah daerah baru dapat mengambil langkah terkait pengamanan, pemeliharaan maupun pengelolaannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan pengelolaan di tingkat pemerintah daerah juga memerlukan disposisi resmi dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
BPKAD Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang BMD terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyerahan aset berjalan sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan status, kewenangan, dan tanggung jawab atas setiap aset memiliki pijakan administrasi yang jelas, sebelum pengelolaannya beralih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
