Indikator MCSP Dipangkas, Pemprov Sulbar Dituntut Perkuat Kualitas Evidence
Mamuju, TOKATA.id - Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk mengoptimalkan pencapaian Program MCSP KPK Tahun 2026. Lebih dari sekadar mengejar kelengkapan administrasi, forum ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam memastikan setiap indikator terpenuhi dengan dukungan dokumen evidence yang memadai.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dan dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat M. Natsir, para kepala perangkat daerah yang terkait dengan delapan area intervensi MCSP KPK, serta para Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, Inspektur M. Natsir menjelaskan bahwa MCSP merupakan instrumen monitoring, pengendalian, dan pengawasan terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Program MCSP KPK Tahun 2026 mencakup delapan area intervensi. Karena itu, keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah pengampu menjadi kunci untuk memastikan setiap indikator dapat dipenuhi sesuai ketentuan, sekaligus didukung dokumen evidence yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan monitoring Program MCSP KPK Tahun 2026, meliputi daftar indikator dan dokumen kelengkapan evidence MCSP-RBS Tahun 2026. Dalam forum yang sama, dilakukan pula pembagian tugas kepada Person in Charge (PIC) perangkat daerah sebagai penanggung jawab pemenuhan indikator dan dokumen pendukung.
Ada perubahan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah indikator MCSP Tahun 2026 menyusut dari 113 indikator pada 2025 menjadi 33 indikator, atau berkurang sekitar 70,8 persen. Sementara dokumen evidence turun dari 668 menjadi 162 dokumen, atau berkurang sekitar 75,7 persen.
Penyederhanaan tersebut dinilai sebagai ruang untuk bekerja lebih fokus. Jumlah yang lebih sedikit semestinya tidak membuat pengawasan menjadi longgar, tetapi justru memberi kesempatan bagi perangkat daerah untuk memastikan setiap bukti yang disampaikan benar-benar mencerminkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana dalam arahannya meminta seluruh perangkat daerah pengampu MCSP agar lebih optimistis dalam memenuhi target MCSP Tahun 2026.
Menurut Junda, berkurangnya jumlah indikator dan dokumen evidence harus dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pemenuhan MCSP, bukan sekadar sebagai berkurangnya beban administratif.
“Jumlah indikator dan dokumen evidence tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan capaian MCSP,” ujar Junda.
Ia menegaskan, pemenuhan MCSP tidak semata-mata diukur dari banyaknya dokumen yang terkumpul. Lebih penting dari itu adalah memastikan setiap evidence memiliki kualitas dan mampu menunjukkan bahwa indikator yang dipersyaratkan benar-benar telah dilaksanakan.
“Setiap dokumen yang menjadi evidence harus lengkap, relevan, valid, serta benar-benar menggambarkan pelaksanaan indikator yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dokumen yang disampaikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” tegasnya.
Junda berharap seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama selama proses pemenuhan indikator MCSP KPK Tahun 2026. Ia juga meminta setiap PIC memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta memastikan seluruh dokumen pendukung dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, MCSP bukan semata angka yang harus dikejar atau tumpukan dokumen yang harus dilengkapi. Di balik setiap indikator, ada ukuran tentang seberapa sungguh-sungguh tata kelola pemerintahan dibangun, diawasi, dan dijaga dari praktik korupsi.
Melalui rapat monitoring tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penguatan koordinasi dan pengawasan dalam pemenuhan MCSP KPK Tahun 2026. Dengan komitmen bersama seluruh perangkat daerah, Pemprov Sulawesi Barat optimistis mencapai target MCSP sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*/Rigo Pramana)
