Ekonomi dan Ketenagakerjaan Jadi Pijakan Dewan Pengupahan Sulbar Menetapkan Upah 2026
Mamuju, TOKATA.id — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat mulai menapaki tahapan pra penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Pembahasan awal itu digelar Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, dengan melibatkan unsur pemerintah, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, BPS, mediator hubungan industrial, serta sejumlah pihak terkait.
Di meja pembahasan, angka-angka ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi pijakan utama. BPS memaparkan kondisi terkini Sulawesi Barat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan besaran UMP dan UMSP 2026.
Sejumlah indikator turut dikaji, di antaranya pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang mencapai 5,20 persen secara year on year (y-on-y) pada Triwulan II 2026. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 tercatat 10,00 persen, sementara kondisi ketenagakerjaan Mei 2026 menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja mencapai sekitar 801,95 ribu orang.
Pembahasan juga mencakup perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), inflasi, produktivitas, hingga struktur ketenagakerjaan. Seluruh indikator tersebut menjadi bagian dari upaya membaca denyut perekonomian daerah secara lebih utuh sebelum kebijakan upah ditetapkan.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menyusun bahan dan rencana penetapan UMP serta UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 dengan bertumpu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang objektif.
“Melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, diharapkan proses penetapan upah dapat dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Andi Farid, yang juga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut dia, proses tersebut tidak semata-mata berkutat pada angka, tetapi juga menyangkut upaya menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk terus tumbuh.
Langkah itu sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan pengupahan diharapkan tetap berpijak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan produktivitas tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dengan demikian, pembahasan pra penetapan UMP dan UMSP 2026 menjadi salah satu ruang penting untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha dalam satu meja—mencari angka yang bukan sekadar nominal, melainkan cermin keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (*/Rigo Pramana)
