BREAKING NEWS

Menjaga Martabat, Memulihkan, dan Memberi Manfaat: Sulbar Perkuat Pidana Kerja Sosial

 

Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan dukungannya terhadap penguatan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari paradigma baru sistem pemidanaan nasional.

Dukungan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan Pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).

Pembentukan forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi, sekaligus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat berlangsung efektif, terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suhendra menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas inisiatif pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan perlu berjalan dalam satu irama agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik pembentukan forum ini. Kita melihat bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat agar tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung proses pembinaan bagi pelaku,” ujar Suhendra.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah pembaruan hukum pidana nasional yang tidak semata-mata menempatkan penghukuman sebagai tujuan akhir. Di dalamnya terdapat semangat pembinaan, pemulihan, peneguhan tanggung jawab pelaku, serta penciptaan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, Suhendra menilai keberadaan Forum Monitoring menjadi penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial antarinstansi.

Sejumlah aspek, kata dia, perlu dirumuskan secara matang, mulai dari penentuan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial, pembagian peran antarinstansi, mekanisme pengawasan, pencatatan dan pelaporan, jaminan keselamatan kerja, hingga evaluasi pelaksanaan.

“Kita perlu memastikan sejak awal siapa melakukan apa, bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan, bagaimana aspek keselamatan dijamin, serta bagaimana evaluasi dilakukan. Dengan mekanisme yang jelas, pelaksanaan pidana kerja sosial akan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, lanjut Suhendra, siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui perangkat daerah dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.

Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan kebijakan hukum nasional di daerah.

Suhendra menekankan, pelaksanaan pidana kerja sosial harus tetap diletakkan dalam koridor kemanusiaan, keselamatan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat orang yang menjalani pidana.

“Pidana kerja sosial harus dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pidana, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial tidak berhenti sebagai sebuah kelembagaan di atas kertas. Forum tersebut, menurutnya, harus mampu melahirkan mekanisme kerja yang konkret, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten di Sulawesi Barat.

Sebab, keberhasilan pidana kerja sosial pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya kewajiban pidana. Lebih jauh, keberhasilan itu tercermin dari manfaat yang tumbuh di tengah masyarakat dan proses pembinaan yang membuka jalan bagi pelaku untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

“Semangat yang perlu kita bangun bersama adalah bagaimana hukum tetap ditegakkan, pelaku tetap dibina, dan pada saat yang sama masyarakat memperoleh manfaat. Dengan sinergi lintas instansi, kita optimistis implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar