BREAKING NEWS

Usai Didesak, DKP Sulbar Keluarkan Ultimatum, Hentikan Aktivitas Dermaga Malauwa

 


Mamuju, TOKATA.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat merespons tuntutan pemuda agar Kawasan Wisata Malauwa ditutup karena beroperasi tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dalam audiensi di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6/2026), pemerintah berjanji menghentikan operasional dermaga dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola.

Langkah itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah Gubernur Suhardi Duka dan Sekretaris Provinsi Junda Maulana untuk menegakkan tata ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Audiensi yang dimulai pukul 15.32 WITA dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat yang diketuai Ahmat Bahril, serta diawasi ketat oleh Polresta Mamuju, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulbar.

Dua tuntutan utama
Forum Komunikasi Pemuda Sulbar menyampaikan dua tuntutan pokok. Pertama, penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa yang dinilai beroperasi tanpa izin KKPRL. Kedua, penjatuhan sanksi administratif kepada pengelola sebagai bentuk penegakan hukum.

Menanggapi tuntutan itu, perwakilan DKP Sulbar yang dipimpin Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (Kabid PKP) dan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kabid PSDKP), memberi respons tegas dan proaktif.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, yang tidak sempat hadir secara fisik, menyampaikan arahan melalui grup WhatsApp. Ia menegaskan kepatuhan hukum sebagai prinsip utama pengelolaan ruang laut.

"Kami mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial pemuda Sulbar. Pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut atau mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan," kata Safaruddin.

Tentang KKPRL
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah perizinan wajib bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan di ruang laut. Izin ini memastikan kegiatan tidak merusak ekosistem, tidak bertabrakan dengan zona konservasi, dan sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tanpa KKPRL, operasi kawasan wisata bahari dianggap tidak sesuai ketentuan tata ruang.

Proses perizinan dan penghentian sementara
Kabid PKP mengatakan DKP Sulbar telah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa untuk mempercepat proses penerbitan KKPRL dermaga. Namun karena izin belum terbit, aktivitas fisik di laut harus dihentikan sementara.

Sebagai tindak lanjut, Kabid PSDKP menyatakan akan menerbitkan instruksi penghentian sementara operasional dermaga di area terkait sampai perizinan lengkap. DKP Sulbar berkomitmen mengeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif paling lambat 3x24 jam. Selain itu, patroli dan pengawasan gabungan antara Bidang PSDKP DKP Sulbar dan Satker PSDKP Wilker Mamuju akan digelar untuk memastikan instruksi dijalankan di lapangan.

DKP juga membuka ruang bagi pengelola untuk melanjutkan operasional secara legal. Pemerintah siap memfasilitasi pengurusan KKPRL dengan syarat pemenuhan seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku. Langkah ini dimaksudkan memberi pelajaran bagi pelaku wisata bahari di Sulbar bahwa kelestarian laut dan kepatuhan hukum adalah harga mati. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar