Toko Subur Diduga Curi Uang Konsumen Lewat Nominal Tip Rp1.000 per Transaksi
Mamuju, TOKATA.id - Aturan penggunaan QRIS melarang merchant memungut biaya tambahan untuk transaksi dengan nilai belanja di bawah Rp500.000. Namun praktek itu diduga berlangsung di Subur Union Group atau Toko Subur, sehingga memicu keluhan konsumen.
Beberapa pembeli yang bertransaksi di Toko Subur mengeluhkan pungutan biaya admin dalam bentuk nominal tip yang dibebankan pengelola. Menurut mereka, meski nominalnya kecil, beban itu terasa menumpuk bila dilakukan berkali-kali.
"Jadi ini memberatkan. Katanya Rp1.000 kecil, tapi kalau dikalikan beberapa transaksi, jumlahnya jadi besar," kata Saripah, salah seorang warga Mamuju, Selasa (16/06).
Keluhan serupa disampaikan Rusdianto. Ia mengaku terkejut melihat notifikasi setelah bertransaksi menggunakan QRIS di Toko Subur, karena tercantum biaya admin dalam bentuk nominal tip sebesar Rp1.000.
"Lah, kalau Rp1.000 dikalikan berapa orang yang belanja setiap hari di Toko Subur, dalam sebulan toko itu bisa mengantongi keuntungan jutaan, bahkan ratusan juta, tanpa mengeluarkan modal tambahan," ujar Rusdianto.
Menurut Rusdianto, praktik pemungutan biaya ini melanggar ketentuan perbankan. Ia menegaskan bahwa untuk transaksi di bawah Rp500.000 merchant tidak diperbolehkan memungut biaya admin.
"Tentu ini pungutan liar karena tidak ada dasar hukumnya. Pemilik toko tidak bisa berdalih bahwa itu hak mereka. Penggunaan QRIS jelas diatur oleh Undang‑undang dan kebijakan Bank Indonesia, pihak bank seharusnya memberi sanksi kepada Toko Subur," tambahnya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim TOKATA.id melakukan pembelian di Toko Subur menggunakan QRIS. Kasir yang melayani menyebut terdapat biaya admin Rp1.000, namun tidak dapat menjelaskan dasar pemungutan tersebut.
"Kami juga tidak tahu, pak. Kami hanya diatur pemilik toko mengambil biaya admin," kata kasir yang merupakan seorang pria. (RP)
