BREAKING NEWS

Pemprov Sulbar Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Tempuh Legal Opinion ke Kejati

 

Mamuju, TOKATA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat langkah pengamanan aset daerah dengan meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (30/9/2026). Langkah ini ditempuh menyusul adanya aset milik Pemprov Sulbar yang diklaim pihak lain, sekaligus menjadi upaya preventif untuk memastikan setiap langkah pemerintah memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Koordinasi dipimpin Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dengan menyampaikan sejumlah data, dokumen, serta informasi hukum terkait aset tersebut kepada Bidang Datun untuk ditelaah. Menurut Suhendra, pengamanan aset tidak cukup hanya bertumpu pada pencatatan administrasi, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai legal standing, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan aset, hingga potensi implikasi hukum yang mungkin muncul.

“Permintaan Legal Opinion ini merupakan langkah preventif untuk memastikan posisi hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap aset yang diklaim. Kami ingin setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kepentingan dan aset daerah dapat terlindungi secara optimal,” ujar Suhendra. Ia menilai, pandangan hukum yang komprehensif diperlukan sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut, agar setiap keputusan lahir dari dokumen, fakta, dan konstruksi hukum yang terukur.

Dalam konteks tersebut, Bidang Datun Kejati Sulbar memiliki peran melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Datun karena itu tidak semata berada di ujung ketika sengketa terjadi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk membaca risiko hukum sejak dini dan memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga aset negara dan daerah.

Langkah Biro Hukum tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Sulbar dalam mengimplementasikan Panca Daya, khususnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel. Aset daerah bukan sekadar angka dalam daftar kekayaan pemerintah, melainkan bagian dari sumber daya yang menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian status, dokumen, penguasaan, serta perlindungan hukumnya menjadi fondasi penting bagi tata kelola yang tertib.

“Kita tidak ingin menunggu persoalan menjadi sengketa. Prinsipnya adalah preventif, tertib administrasi, kuat secara hukum, dan terukur dalam setiap langkah. Dengan sinergi Biro Hukum dan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita berharap pengamanan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal,” pungkas Suhendra. Koordinasi lintas lembaga tersebut sekaligus mempertegas peran Biro Hukum sebagai legal backbone Pemprov Sulbar dalam memastikan kebijakan dan pengelolaan aset daerah tetap berdiri di atas koridor hukum. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar