WFH Setiap Jumat Resmi Berlaku di Pemprov Sulbar, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
![]() |
| Dok. Gambar ini dihasilkan dari proses ilustrasi oleh teknologi AI |
Mamuju, TOKATA.id - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
SE yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 itu menjadi pedoman baru penerapan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulbar. Kebijakan tersebut sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Melalui kebijakan baru ini, ASN diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, efektivitas, serta pencapaian kinerja.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 4 September 2026.
Penerapan pola kerja fleksibel tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan pengendalian organisasi, meningkatkan pengawasan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Di saat yang sama, Pemprov Sulbar menargetkan peningkatan akuntabilitas dan produktivitas ASN. Fleksibilitas kerja diharapkan tidak berhenti pada perubahan tempat bekerja, tetapi tetap bermuara pada hasil dan pencapaian target serta indikator kinerja.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pejabat dan unit pelayanan. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan melaksanakan WFO, di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.
Pengecualian juga berlaku bagi unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan layanan kedaruratan. Di antaranya BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum pada Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang karakteristik pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tetap melaksanakan WFH setiap Jumat.
WFH Wajib Disertai Presensi dan Laporan Kinerja
Bekerja dari rumah bukan berarti longgar terhadap disiplin. Dalam SE tersebut, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi dan melaporkan kinerja selama menjalankan WFH.
Pemantauan kehadiran PNS dilakukan melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi).
Presensi mulai kerja dapat dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WITA. Presensi setelah jam masuk masih diperbolehkan hingga pukul 12.00 WITA, namun akan tercatat sebagai keterlambatan.
Setiap pegawai juga wajib menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi pada pukul 07.00–10.00 WITA.
Sementara itu, presensi selesai kerja dilakukan pada pukul 16.30–18.00 WITA dan disertai penginputan hasil kerja pada hari tersebut.
Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan apabila rencana kerja dan hasil pelaksanaannya belum diinput atau dilaporkan.
Kepala perangkat daerah diberi tanggung jawab untuk memastikan penerapan WFH tidak mengganggu pencapaian target dan indikator kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah juga dapat mengatur komposisi WFH dan WFO ASN di lingkungan masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kinerja organisasi. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Untuk mendorong efisiensi, kepala perangkat daerah diminta mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan sejenis secara hybrid maupun daring.
Pemprov Sulbar juga meminta pembatasan atau pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Perangkat daerah turut diminta memperketat pengawasan penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel dari stop kontak, serta peralatan listrik lainnya. Seluruh perangkat tersebut harus dimatikan ketika tidak digunakan, terutama saat pegawai melaksanakan WFH.
Di sisi pelayanan publik, perangkat daerah tetap diwajibkan membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, kanal pengaduan tatap muka, maupun media lainnya.
Unit pelayanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat serta memastikan keluaran pelayanan, baik daring maupun luring, tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Dengan pola kerja baru ini, rumah menjadi salah satu ruang kerja, tetapi tanggung jawab tetap berada di pundak ASN. Fleksibilitas bukan ruang untuk mengendurkan disiplin, melainkan cara baru untuk menjaga ritme kerja tetap efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil. (*/Rigo Pramana)

