BREAKING NEWS

Merawat Gagasan, Melestarikan Pengetahuan: Perpusip Sulbar Himpun Karya Penulis Lokal

 


Mamuju, TOKATA.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat menerima karya tulis berjudul “Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum” karya Ilhambahri Widyananda Mansyur, penulis lokal Sulawesi Barat.

Karya tersebut diterima langsung Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, pada Selasa, 1 September 2026. Kehadiran karya ini menambah deretan khazanah intelektual lokal yang dihimpun Perpusip Sulbar sebagai bagian dari upaya merawat pengetahuan yang lahir dari masyarakat daerah.

Penghimpunan karya penulis lokal bukan sekadar menambah koleksi bahan pustaka. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi ikhtiar untuk mendokumentasikan gagasan, pemikiran, dan pengetahuan masyarakat Sulawesi Barat agar tidak berhenti sebagai catatan personal, tetapi dapat dibaca dan diwariskan lintas generasi.

Karya “Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum” mengulas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dalam kerangka negara hukum.

Karya tersebut diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan referensi bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, akademisi, serta pembaca yang ingin memperluas wawasan mengenai kepemiluan dan pengawasan pemilu.

Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, mengapresiasi karya yang lahir dari penulis lokal. Menurutnya, setiap karya yang dihimpun perpustakaan merupakan bagian dari kekayaan intelektual daerah yang memiliki nilai pengetahuan bagi masyarakat dan generasi mendatang.

“Kami sangat mengapresiasi karya yang dihasilkan oleh penulis lokal Sulawesi Barat. Setiap karya yang dihimpun dan dilestarikan melalui perpustakaan merupakan bagian dari kekayaan intelektual daerah yang dapat menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Mustari Mula.

Ia menilai, keberadaan karya-karya lokal di perpustakaan tidak hanya memperkaya koleksi, tetapi juga memperkuat ekosistem literasi di Sulawesi Barat. Perpustakaan, dalam konteks itu, menjadi ruang tempat gagasan disimpan, pengetahuan dirawat, dan jejak pemikiran masyarakat diwariskan.

“Penghimpunan karya lokal ini sejalan dengan upaya kita mendorong budaya membaca dan menulis serta mendukung Gerakan Sulbar Mandarras. Kami mengajak para penulis dan masyarakat Sulawesi Barat untuk terus berkarya dan menyerahkan karya mereka agar dapat dihimpun, dilestarikan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

Penerimaan karya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Melalui mekanisme ini, karya intelektual masyarakat diupayakan tetap terdokumentasi dan terlindungi sebagai bagian dari kekayaan pengetahuan daerah.

Upaya menghimpun karya lokal juga menjadi bagian dari dukungan Perpusip Sulbar terhadap Gerakan Sulbar Mandarras yang digagas Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Gerakan tersebut mendorong tumbuhnya budaya membaca dan menulis sekaligus meningkatkan minat literasi masyarakat Sulawesi Barat.

Perpusip Sulbar terus mengajak penulis, akademisi, peneliti, pegiat literasi, dan masyarakat untuk menghasilkan serta menyerahkan karya mereka. Setiap karya lokal memiliki arti penting karena merekam pengetahuan, gagasan, dan pemikiran yang tumbuh di tengah masyarakat Sulawesi Barat.

Sebab, sebuah karya tidak hanya berbicara tentang apa yang ditulis hari ini. Ia juga menjadi jejak yang kelak dapat dibaca kembali—sebagai penanda bahwa pada suatu masa, pernah ada gagasan yang lahir, dirawat, dan diwariskan.

Dengan diterimanya karya tulis “Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum”, Perpusip Sulbar berharap semakin banyak karya penulis lokal yang dapat dihimpun dan dilestarikan serta dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat.

Penulis lokal berkarya, Perpusip Sulbar melestarikan, Sulbar Mandarras, Sulbar maju dan berbudaya literasi. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar