BPKAD Sulbar Rekonsiliasi Tambahan DAU 2025, Pastikan Data Keuangan Akurat dan Akuntabel
Mamuju, TOKATA.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rekonsiliasi dan Konfirmasi Data Realisasi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan data realisasi Tambahan DAU Tahun 2025 tersaji secara akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKAD Sulbar dalam kegiatan itu diwakili Plt. Kasubid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah I dan II Muhammad Apriady dan Amir Hamzah, Plt. Kasubid Perbendaharaan Sri Rezeki Gani, serta staf teknis Hasmuddin.
Kehadiran jajaran BPKAD dalam forum tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Sebab, di balik deret angka dan dokumen administrasi, terdapat tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap rupiah tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Rekonsiliasi dan konfirmasi data dilakukan untuk memastikan kesesuaian serta keakuratan realisasi Tambahan DAU yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada DJPK. Data yang menjadi bahan rekonsiliasi mencakup realisasi pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, yang mengikuti proses tersebut dari lokasi berbeda, menyampaikan bahwa rekonsiliasi dan konfirmasi data merupakan langkah penting untuk menjaga ketepatan administrasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaporan realisasi Tambahan DAU.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan realisasi dan dokumen pendukung yang ada. Kami terus mendorong jajaran terkait untuk memastikan setiap data dan dokumen dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, proses tersebut tidak semata menjadi tahapan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin tertib dan transparan.
Lebih lanjut, kegiatan rekonsiliasi diharapkan mendukung pemutakhiran sekaligus penyempurnaan data realisasi Tambahan DAU Tahun 2025. Proses ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Melalui rekonsiliasi tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Rigo Pramana)
