Biro Hukum Sulbar dan Bapemperda Majene Matangkan Ranperda Penyertaan Modal
Mamuju, TOKATA.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menerima konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/9/2026), itu diterima Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten, Afrisal, bersama Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan pemahaman terhadap hasil fasilitasi Ranperda. Langkah ini penting agar setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah tetap berjalan pada koridor peraturan perundang-undangan.
Pembahasan diarahkan pada pendalaman hasil fasilitasi Ranperda tentang Penyertaan Modal, termasuk sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan substansi sebelum Ranperda memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten, Afrisal, mengatakan konsultasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan setiap hasil fasilitasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Konsultasi ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap hasil fasilitasi Ranperda, di mana Ranperda tersebut mencantumkan pasal bersyarat. Karena itu, kami berupaya memberikan penjelasan secara cermat agar setiap substansi yang perlu disempurnakan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afrisal.
Menurutnya, koordinasi antara Biro Hukum dan Bapemperda DPRD Kabupaten Majene diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa fasilitasi dan konsultasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi yang dibentuk pemerintah daerah.
“Setiap produk hukum daerah perlu disusun melalui proses yang cermat, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fasilitasi dan konsultasi, kita ingin memastikan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Suhendra.
Ia menilai, penguatan koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara optimal.
Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Sebab, regulasi yang baik bukan sekadar deretan pasal di atas kertas, melainkan pijakan hukum yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengiringi arah pembangunan daerah. (*/Rigo Pramana)
