Remisi Kemerdekaan, Menyalakan Harapan Baru bagi Warga Binaan di Sulbar
Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Komitmen itu mengemuka dalam Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (17/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Ia didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Junda Maulana, remisi ditegaskan bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur.
Remisi, lanjutnya, harus menjadi pijakan untuk terus mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan kepulangan ke tengah keluarga dan masyarakat.
Penghargaan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, mengatakan pemberian remisi perlu ditempatkan dalam kerangka sistem pemasyarakatan yang lebih luas.
Menurutnya, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan mempertahankan perubahan perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi merupakan bagian dari proses pembinaan. Ketika warga binaan telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus mempertahankan perubahan tersebut,” ujar Suhendra.
Ia menegaskan, muara dari pemasyarakatan bukan semata-mata berakhirnya masa pidana, tetapi lahirnya kesiapan untuk kembali hidup di tengah masyarakat secara baik, mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
“Ukuran keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya bukan hanya ketika seseorang selesai menjalani masa pidananya, tetapi ketika ia mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan, keterampilan, kesadaran hukum, dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Menurut Suhendra, semangat pembinaan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panca Daya, khususnya dalam membangun manusia yang berkualitas, berdaya, dan mampu mengambil peran dalam pembangunan daerah.
“Panca Daya pada dasarnya menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan Sulawesi Barat. Karena itu, proses pembinaan warga binaan juga harus kita lihat sebagai bagian dari upaya membangun manusia dan menyiapkan mereka agar ketika kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri, produktif, dan memberikan kontribusi positif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan manusia tidak boleh berhenti pada kelompok masyarakat tertentu. Setiap warga negara yang tengah menjalani proses hukum maupun pembinaan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan menata masa depan.
“Semangat Panca Daya adalah memastikan pembangunan memberikan daya dan kesempatan kepada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang. Dalam konteks pemasyarakatan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan yang memberikan keterampilan, membangun karakter, meningkatkan kemandirian, dan membuka ruang reintegrasi sosial,” ujar Suhendra.
Namun, reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan hanya kepada jajaran pemasyarakatan. Proses tersebut membutuhkan sinergi pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka membutuhkan ruang untuk membangun kembali kehidupannya, bekerja, berkarya, dan berkontribusi. Karena itu, dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan dapat berlanjut setelah mereka kembali ke lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Bagi Suhendra, remisi yang diberikan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar angka pengurangan masa pidana. Kemerdekaan, katanya, juga berbicara tentang perjuangan, harapan, dan kesempatan untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Kemerdekaan mengajarkan kepada kita tentang perjuangan, harapan, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Bagi warga binaan, momentum remisi ini hendaknya menjadi titik balik untuk menata masa depan dan memperkuat tekad untuk berubah,” ungkapnya.
Ia mengajak para penerima remisi menjadikan penghargaan tersebut sebagai amanah untuk membuka lembaran baru.
“Masa lalu harus menjadi pelajaran, bukan menjadi penghalang untuk membangun masa depan. Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, memperkuat hubungan dengan keluarga, meningkatkan keterampilan, dan ketika kembali ke masyarakat, hadir sebagai pribadi yang memberikan manfaat,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat beserta seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Rutan Kelas IIB Mamuju, atas dedikasi dalam menjalankan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.
Suhendra menilai tugas pemasyarakatan memiliki dimensi yang kompleks. Di satu sisi, petugas dituntut menjaga keamanan dan ketertiban; di sisi lain, mereka mengemban tugas pembinaan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
“Petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang besar. Di satu sisi menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi di sisi lain menjalankan tugas pembinaan yang menyentuh aspek kemanusiaan. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan pendekatan yang humanis harus terus diperkuat,” katanya.
Ia berharap program pembinaan terus diarahkan pada penguatan kepribadian, keterampilan, kemandirian, dan kesadaran hukum sehingga warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke tengah masyarakat.
Hal itu, menurutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan manusia sebagai salah satu fondasi pelaksanaan Panca Daya di Sulawesi Barat.
“Ketika seseorang mampu berubah, memiliki keterampilan, mandiri secara ekonomi, menjaga keluarganya, dan kembali berkontribusi kepada masyarakat, sesungguhnya kita sedang membangun daya manusia Sulawesi Barat. Inilah yang harus terus kita dorong melalui kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang profesional, humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.
Dengan demikian, Pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Ia diharapkan menjadi momentum untuk menyalakan kembali semangat perubahan—sebuah kesempatan untuk menatap hari esok dengan langkah yang lebih teguh.
Bagi warga binaan yang menerima remisi, penghargaan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sementara bagi mereka yang belum memperoleh remisi, optimisme tetap harus dijaga dengan mematuhi ketentuan dan menjalani proses pembinaan sebaik-baiknya.
“Remisi adalah penghargaan sekaligus amanah. Pertahankan perilaku baik, terus ikuti pembinaan, dan persiapkan diri untuk kembali ke keluarga serta masyarakat. Ketika kembali nanti, kembalilah dengan membawa perubahan dan semangat untuk memberikan manfaat,” pungkas Suhendra.
Pada akhirnya, kemerdekaan tidak hanya tentang terbukanya pintu-pintu sebuah bangsa, tetapi juga tentang terbukanya kesempatan bagi setiap manusia untuk memperbaiki diri. Dari balik jeruji, harapan tetap menemukan jalannya: menuju keluarga, masyarakat, dan masa depan yang lebih baik.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap semangat pembinaan dan reintegrasi sosial terus diperkuat sebagai bagian dari pembangunan manusia yang sejalan dengan semangat Panca Daya, menuju Sulawesi Barat yang semakin maju, berdaya, sejahtera, dan berkeadilan.
(*/Rigo Pramana)
