Harmonisasi Raperbup Perubahan RKPD Mamuju, Biro Hukum Sulbar Pastikan Regulasi Selaras
Mamuju, TOKATA.id — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat turut mengawal proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju. Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Rapat digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu, 26/08/2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memiliki konsepsi yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili Analis Hukum, Rina. Kehadiran Biro Hukum menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam membangun produk hukum daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
Rapat turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta jajaran internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, di tempat terpisah, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan krusial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang kuat sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif.
“Biro Hukum terus berkomitmen mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum. Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian norma, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, koordinasi antarpemerintah daerah dan instansi terkait perlu terus diperkuat. Dengan koordinasi yang solid, setiap kebijakan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, selaras, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui Panca Daya, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efektif serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Keterlibatan Biro Hukum dalam proses harmonisasi sekaligus menegaskan perannya dalam mengawal aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan. Lebih dari sekadar memastikan keselarasan norma, proses ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan regulasi daerah yang responsif dan berkualitas—regulasi yang tidak berhenti di atas kertas, tetapi mampu menjadi instrumen pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
