Dari Regulasi hingga RKA, Dinas ESDM Sulbar Menata Energi dan Tata Kelola
Mamuju, TOKATA.id – Di tengah tuntutan pembangunan yang kian kompleks, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus menata fondasi pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral melalui tiga jalur yang saling bertaut: penguatan kepatuhan regulasi ketenagalistrikan, pembenahan administrasi keuangan, serta penyusunan perencanaan anggaran yang berbasis kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Rangkaian agenda tersebut berlangsung dalam dua hari, 19–20 Agustus 2026. Dari ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar hingga meja administrasi BPKAD dan ruang perencanaan Dinas ESDM, benang merahnya tetap sama: membangun tata kelola yang tertib, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada Rabu (19/08/2026), Pejabat Fungsional Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi dan Gilang Ananda Putera, mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar itu membahas dugaan pelanggaran hukum terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi pemilik genset di wilayah Sulawesi Barat. Rapat dipimpin anggota DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan Fredy Boy, serta dihadiri unsur masyarakat dari IPMAPUS Sulbar.
Dalam forum tersebut, Farid Asyhadi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan IUPTLS di tingkat provinsi mencakup pembangkit dengan kapasitas di bawah 10 MW, khusus untuk kepentingan sendiri dan tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN.
Menurut Farid, Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan kepada pelaku usaha sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Sosialisasi itu kemudian diperkuat melalui kunjungan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan serta instansi publik yang memiliki pembangkit listrik tenaga genset.
"Kami telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 kepada para pelaku usaha di sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Selain itu, kami juga telah melakukan kunjungan dan inspeksi ke perusahaan serta instansi publik yang memiliki pembangkit listrik genset guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Farid.
Ia juga menjelaskan, SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi sebagai bukti bahwa instalasi tenaga listrik memenuhi standar keselamatan dan dinyatakan layak dioperasikan. Sementara SKTTK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sebagai pengakuan formal atas kompetensi tenaga teknik yang bekerja di bidang ketenagalistrikan.
"Kami memahami pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keselamatan dan keandalan ketenagalistrikan tetap menjadi prioritas utama. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan," katanya.
RDP tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan persoalan di lapangan dengan kewenangan pemerintah. Keluhan dan pertanyaan masyarakat yang disampaikan IPMAPUS Sulbar menjadi bagian dari proses pengawasan sekaligus penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Sehari berselang, Kamis (20/08/2026), perhatian Dinas ESDM beralih pada fondasi lain yang tak kalah penting: ketertiban administrasi keuangan daerah.
Bendahara Dinas ESDM Sulbar Nuria Hanafi, didampingi Operator Dinas ESDM Irmayani, melaksanakan penginputan saldo awal di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penatausahaan keuangan daerah sekaligus upaya memastikan kesiapan data dan dokumen anggaran pada awal periode akuntansi.
Penginputan saldo awal menjadi bagian penting dalam pencatatan nilai awal aset, liabilitas, dan ekuitas, serta akun pendapatan, belanja, dan beban sebagai dasar pembanding dalam laporan keuangan tahun berjalan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan pencatatan Saldo Awal Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Sebelumnya, BPKAD mengundang bendahara dan operator seluruh SKPD untuk mengikuti proses penginputan di Ruang Rapat SPBE Corner lantai 2 Kantor BPKAD dengan membawa data Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2025.
Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
"Kami memastikan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan, mulai dari penginputan saldo awal hingga penyusunan laporan akhir, dilakukan dengan penuh ketelitian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar seluruh program dan kegiatan di sektor ESDM dapat berjalan dengan dukungan anggaran yang akuntabel," ujar Bujaeramy.
Menurutnya, sinergi dengan BPKAD diperlukan agar setiap transaksi tercatat secara tepat dan laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan dan rekonsiliasi secara berkala menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas laporan keuangan seluruh perangkat daerah.
Pada hari yang sama, Dinas ESDM Sulbar juga menggelar rapat pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar.
Rapat dipimpin Kepala Dinas ESDM Bujaeramy Hassan dan didampingi Pejabat Fungsional Perencana Abdul Syukur. Seluruh perangkat di lingkungan Dinas ESDM terlibat secara bergiliran, mulai dari Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ketenagalistrikan, Energi, Geologi dan Air Tanah, hingga sekretariat dinas.
Penyusunan RKA tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKA Tahun Anggaran 2027. Dokumen perencanaan itu diarahkan agar selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) yang tertuang dalam program Pancadaya serta terintegrasi dengan RPJMD 2025–2029.
"Penyusunan RKA ini bukan sekadar formalitas administrasi. Kita harus memastikan setiap kegiatan yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pancadaya, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui optimalisasi potensi energi dan sumber daya mineral secara bijak," kata Bujaeramy.
Ia menekankan pentingnya perencanaan berbasis data dan prioritas pembangunan agar setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Sejumlah agenda strategis pun diarahkan untuk masuk dalam perencanaan, antara lain percepatan elektrifikasi, optimalisasi energi baru terbarukan, serta penataan perizinan sektor mineral yang berkeadilan.
Pejabat Fungsional Perencana Dinas ESDM Abdul Syukur mengatakan penyusunan RKA dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui keterlibatan intensif seluruh bidang.
"Kami memastikan bahwa setiap usulan kegiatan dari masing-masing bidang telah melalui kajian teknis dan administratif yang matang. Hal ini penting agar dokumen RKA yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan," jelas Abdul Syukur.
Tiga agenda tersebut pada akhirnya bertemu pada satu muara: tata kelola pemerintahan yang tidak berhenti pada dokumen, tetapi menjelma menjadi kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi ketenagalistrikan menyentuh keselamatan dan kepastian hukum. Penatausahaan keuangan menjaga agar setiap rupiah memiliki jejak pertanggungjawaban. Sementara perencanaan anggaran menjadi kompas agar pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral tidak berjalan tanpa arah.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan semangat Pancadaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Sekretaris Daerah Junda Maulana, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, ESDM Sulbar tidak hanya sedang menyusun perizinan, mencatat angka, atau merancang anggaran. Lebih dari itu, seluruh proses tersebut merupakan upaya merajut fondasi pembangunan—agar energi dapat menerangi lebih banyak ruang, sumber daya alam memberi nilai tambah bagi daerah, dan setiap kebijakan berujung pada kesejahteraan masyarakat.
(*/Rigo Pramana)
.jpeg)