BREAKING NEWS

BPKAD Sulbar Dalami Arah Kebijakan Defisit APBD dan Utang Daerah 2027

 

Mamuju, TOKATA.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, bersama staf teknis mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu berlangsung secara hybrid, Selasa, 18 Agustus 2026.

Keikutsertaan BPKAD Sulawesi Barat menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, sekaligus berkelanjutan. Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk menghimpun masukan pemerintah daerah terhadap substansi maupun implementasi rancangan pengaturan mengenai batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah.

Masukan dari daerah diharapkan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar penerapannya dapat berjalan efektif, tanpa mengabaikan disiplin fiskal, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan keuangan daerah.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah, mekanisme pelampauan batas maksimal defisit, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta kewajiban pelaporan dan pemantauan.

Pemerintah daerah juga memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, dan berbagai kendala dalam pelaksanaan ketentuan mengenai defisit APBD maupun pembiayaan utang daerah.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memahami arah kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan fiskal daerah pada tahun anggaran 2027.

"Melalui forum ini, kami memperoleh banyak informasi terkait kebijakan pengaturan defisit APBD dan pembiayaan utang daerah. Tentunya, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar tetap selaras dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat akan terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan penganggaran yang adaptif terhadap perkembangan regulasi,” tegas Abd. Kuddus. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar