BREAKING NEWS

PEKPPP 2026 Dimulai, Pemprov Sulbar Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik

 


Mamuju, TOKATA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Coaching Clinic Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Lingkup Pemprov Sulbar Tahun 2026. Kegiatan yang difasilitasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar itu digelar di Ruang Rapat Biro Organisasi, Rabu, 22 Juli 2026.

Pelaksanaan coaching clinic bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Membuka kegiatan, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan bahwa evaluasi PEKPPP menjadi momentum penting untuk meningkatkan capaian kinerja pelayanan publik Sulbar di tingkat nasional. Hal itu sejalan dengan target Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menginginkan Sulbar menembus jajaran provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun ini.

"Tahun lalu (2025), Sulbar berada di peringkat 30 dari 38 provinsi dengan skor 3,44 atau predikat B- (Baik dengan Catatan). Tahun ini, kami berharap dapat masuk ke papan atas sesuai harapan Bapak Gubernur," ujar Nur Rahmah.

Ia mengakui, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Selain waktu pelaksanaan yang terbatas, jumlah lokus atau objek evaluasi juga bertambah. Pemprov Sulbar ditargetkan memenuhi evaluasi terhadap sedikitnya 30 persen dari total Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) yang ada.

Sementara itu, Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi PEKPPP KemenPANRB, Taufiq Hidayanto Setiawan, menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan instrumen evaluasi yang disusun secara sistematis untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

"Penentuan lokus mandiri didasarkan pada 30 persen dari total OPP di setiap instansi dan di dalamnya sudah termasuk 15 lokus wajib. Sebagai contoh, apabila terdapat 300 OPP, maka sedikitnya 90 OPP harus dipetakan dan diidentifikasi," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, memaparkan perkembangan pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Tim PEKPPP Pemprov Sulbar.

Dari total 225 OPP di lingkup Pemprov Sulbar, tim telah mengevaluasi sekitar 70 OPP pada Tahap I dan Tahap II. Capaian tersebut meliputi 34 perangkat daerah, termasuk biro, 21 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 15 satuan pendidikan jenjang SMA/SMK.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 merupakan OPP wajib yang telah disesuaikan dengan arahan saat kick-off PEKPPP pada Kamis, 4 Juni 2026," kata Subuki.

Kegiatan ini turut dihadiri tim KemenPANRB, yakni Taufiq Hidayanto Setiawan, Febi Ramadhani, dan Rafly Shofyan N. Selain itu, hadir pula aparatur sipil negara (ASN) Biro Organisasi Setda Sulbar serta perwakilan pemerintah kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar