Sosial Media
0
News
    Home Pemkab Mamuju Tengah

    Larangan Tegas ODOL dari Bupati Arsal, Selamatkan Jalan dari Rusak dan Rawan Laka

    4 min read



    Mamuju Tengah, TOKATA.id – Seperti raksasa yang haus menelan jalan raya, kendaraan over dimension over loading (ODOL) kini dilarang keras melintas di seluruh ruas wilayah Mamuju Tengah. Bupati Dr. Arsal Aras mengeluarkan Surat Edaran No. B/10/500.11.26.2/II/2026, menegaskan larangan mutlak untuk angkutan barang dan jasa yang melanggar ketentuan dimensi serta muatan.

    "Bupati Mamuju Tengah Dr. Arsal Aras tegas melarang kendaraan over dimension over loading (ODOL) melintas di semua ruas jalan wilayahnya, melalui Surat Edaran No. B/10/500.11.26.2/II/2026, guna cegah kerusakan infrastruktur, kemacetan, dan lonjakan kecelakaan lalu lintas."

    Fenomena ODOL ini bukan sekadar pelanggaran kecil, ia lahirkan badai persoalan. Pemerintah daerah kerap menerima aduan warga dan pemberitaan media soal kecelakaan lalu lintas yang dipicu kendaraan tersebut. 

    "Dampaknya nyata, jalan retak oleh beban berlebih, arus lalu lintas tersendat, risiko tabrakan melonjak, serta kerugian negara akibat biaya pemeliharaan membengkak," tegas Arsal dalam surat edaran itu.

    Larangan ini menyasar pemilik, pengusaha, dan pengemudi ODOL agar tidak mengoperasikan kendaraan mereka di Mamuju Tengah. 

    Bupati juga memerintahkan aparat penegak hukum bersama Dinas Perhubungan untuk intensifkan pengawasan dan penindakan tegas. 

    "Langkah ini diharapkan pulihkan keselamatan jalan, lindungi warga, dan jaga aset daerah dari kehancuran diam-diam." pungkas Arsal. (*/Rigo Pramana)

    Komentar
    Additional JS