BREAKING NEWS

Tertibkan Aset Daerah, PUPRD Sulbar Serahkan Pengelolaan Fasilitas TPS 3R kepada DLHK

 

Mamuju, TOKATA.id - Penataan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap aset memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik. Berangkat dari semangat tersebut, jajaran Pengurus Barang bersama Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan fisik lapangan bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) beserta Tim Teknis DLHK Sulawesi Barat.

Langkah ini menindaklanjuti arahan dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait percepatan penataan serta penyelesaian proses penyerahan aset hasil pekerjaan.

Peninjauan difokuskan pada fasilitas pengelolaan sampah berupa Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS 3R) dan bangunan tempat pengolahan sampah yang berlokasi di Jalan TVRI, Kompleks Perkantoran Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan data teknis dan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas PUPRD, bangunan yang diperoleh pada 2018 tersebut tercatat memiliki nilai perolehan Rp426.865.000. Berdiri di kawasan perkantoran, fasilitas itu dinilai berada dalam kondisi fisik yang baik.

Pemeriksaan bersama ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus meninjau fungsi dan pemanfaatan aset. Verifikasi tersebut menjadi bagian penting sebelum pengalihan status penggunaan dituntaskan dan dicatat secara resmi.

Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, mengatakan kolaborasi lintas perangkat daerah ini merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat ketertiban administrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

“Melalui verifikasi dan penandatanganan Berita Acara Mutasi Aset, pencatatan pengelolaan serta tanggung jawab pemeliharaan operasional fasilitas TPS 3R tersebut selanjutnya resmi dialihkan dari Dinas PUPRD kepada DLHK Provinsi Sulawesi Barat,” kata Surya Yuliawan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut dia, penyerahan aset tersebut tidak hanya mendukung pengelolaan kebersihan di kawasan perkantoran, tetapi juga membuka ruang bagi DLHK untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah agar lebih produktif dan bernilai guna.

“Ke depan, fasilitas pengolahan sampah ini berpotensi disewakan atau dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dalam skema pengelolaan dan pengolahan sampah daerah, sehingga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Provinsi Sulawesi Barat,” ucapnya. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar