Komisi III DPRD Sulbar Telusuri Sengkarut Lahan Sawit Pasangkayu, Legalitas Jadi Sorotan
Mamuju, TOKATA.id - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat menelusuri persoalan status dan legalitas lahan di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Kunjungan kerja pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu dilakukan untuk mendalami berbagai klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Kunjungan tersebut menyasar PT Unggul Widia Lestari serta sejumlah perusahaan dalam kelompok Astra, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL. Di balik hamparan perkebunan yang membentang, persoalan batas lahan, keabsahan dokumen, dan kepastian hak menjadi hal yang perlu ditelusuri secara cermat.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Komisi III memperoleh pemaparan mengenai sejumlah persoalan, mulai dari klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat, dokumen pertanahan yang dipersoalkan, hingga ketidaksinkronan peta dan data yang diduga menjadi salah satu pemicu sengketa.
Pihak PT Mamuang, misalnya, menyampaikan adanya titik lahan yang diklaim pihak lain. Menurut pemaparan perusahaan, pihak yang mengajukan klaim tersebut memiliki dokumen yang berasal dari wilayah Sulawesi Tengah. Persoalan itu disebut telah melalui tiga kali mediasi dan hingga kini masih dalam proses pencarian penyelesaian.
Sementara itu, dalam pemaparan terkait PT Letawa, sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris, ketidaksinkronan peta, serta keberadaan dokumen rekomendasi kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan. Perbedaan jenis, kedudukan, dan fungsi dokumen pertanahan juga menjadi aspek yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Adapun pihak PT Pasangkayu menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana ganti rugi atas berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan serta pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Berbagai keterangan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Persoalan yang mengemuka tidak semata-mata menyangkut batas hamparan perkebunan, tetapi juga kejelasan dasar kepemilikan, validitas dokumen, dan kepastian hukum yang harus ditegakkan bagi semua pihak.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Harun Lulullangi, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar akar masalahnya dapat diketahui dan penyelesaian yang adil dapat diupayakan.
“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap,” ujarnya.
Harun menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembahasan di tingkat daerah apabila masih terdapat aspek yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut atau berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang. Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat menghimpun informasi serta mengidentifikasi persoalan yang memerlukan tindak lanjut bersama instansi terkait, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan penyelesaian sengketa.
Sebab, di tengah hamparan perkebunan yang menyimpan nilai ekonomi besar, kejelasan hak atas tanah tetap menjadi fondasi penting bagi keadilan dan ketenteraman masyarakat. Penyelesaian sengketa membutuhkan verifikasi dokumen, pencocokan data dan peta, serta koordinasi antarpihak yang transparan dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Setiap klaim perlu diuji secara objektif, setiap dokumen harus ditelusuri kedudukannya, dan setiap keputusan mesti berpijak pada hukum. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terlindungi, kepastian usaha tetap terjaga, dan persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (*/Rigo Pramana)
