BREAKING NEWS

Sulbar–Sulteng Bahas Batas Pasangkayu–Donggala, Pemkesra Dorong Kepastian Wilayah

 

Mamuju, TOKATA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Identifikasi dan Pembahasan Data Permasalahan Batas Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 14 Oktober 2026.

Melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah provinsi mengikuti pembahasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjelas batas administrasi wilayah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan perbatasan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, SE., MAP., hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadirannya menegaskan komitmen Pemprov Sulbar untuk mengawal proses penyelesaian batas daerah yang memiliki arti penting bagi kepastian hukum, ketertiban administrasi pemerintahan, dan efektivitas pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Dalam forum itu, Murdanil menekankan bahwa penegasan batas daerah bukan sekadar menentukan garis pemisah di atas peta. Lebih dari itu, kejelasan batas menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta pelayanan masyarakat yang terkoordinasi dengan baik.

"Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah," ujar Murdanil.

Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian fasilitasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan batas daerah antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, khususnya pada segmen Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.

Pembahasan mencakup identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, penelaahan dokumen perbatasan, serta pembahasan kesepakatan teknis yang melibatkan tim dari kedua provinsi dan kabupaten. Langkah ini diharapkan dapat mempertemukan data dan pandangan antarpemerintah daerah sebagai pijakan menuju penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Hasil pembahasan direncanakan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian batas daerah, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Sulbar berharap proses tersebut berjalan lancar hingga tuntas. Sebab, di balik garis batas yang tegas, terdapat kebutuhan masyarakat akan kepastian wilayah, pelayanan pemerintahan yang selaras, serta hubungan antardaerah yang terpelihara dengan baik.

(*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar