BREAKING NEWS

Tekan Perkawinan Anak, Sulbar Perkuat Pastipadu dan Gerakan Sahabat

 

Mamuju, TOKATA.id – Perkawinan anak bukan sekadar persoalan usia, melainkan persoalan masa depan. Di balik setiap keputusan menikah sebelum waktunya, terdapat hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan untuk tumbuh yang perlu dijaga bersama.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) terus mendorong percepatan penanganan masalah sosial melalui program unggulan Pastipadu (Pencegahan-Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu). Program ini mengintegrasikan penanganan empat isu prioritas, yakni stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah (ATS), dan pencegahan perkawinan anak.

Dengan angka perkawinan anak yang disebut mencapai 11,21 persen, Sulawesi Barat berada dalam kelompok empat besar provinsi dengan angka tertinggi secara nasional. Kondisi ini menjadi tantangan serius yang menuntut langkah pencegahan lebih terarah, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulbar, Nana Darmania, mengatakan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari lingkungan pendidikan dan keluarga hingga masyarakat serta pemerintahan desa.

Menurutnya, perkawinan anak tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial lainnya. Praktik tersebut berkaitan dengan risiko terputusnya pendidikan, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta gangguan kesehatan yang dapat berdampak pada ibu dan anak.

“Kalau perkawinan anak bisa kita tekan, salah satu upaya untuk menurunkan risiko stunting juga bisa kita perkuat. Karena itu, persoalan ini harus ditangani sejak awal,” ujar Darmania.

Salah satu langkah yang ditempuh Dinsos P3A dan PMD Sulbar adalah memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan melibatkan Forum Anak. Melalui program Sahabat (Suara Anak Hadir Tolak Nikah Dini), para pelajar didorong menjadi penyampai pesan pencegahan perkawinan anak kepada teman sebaya.

Pendekatan ini menempatkan anak bukan semata-mata sebagai sasaran edukasi, melainkan juga sebagai bagian dari gerakan perubahan. Pesan yang disampaikan oleh sesama pelajar diharapkan lebih dekat dengan pengalaman mereka, sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang risiko perkawinan pada usia anak.

Program Sahabat juga telah melibatkan pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) melalui Forum Anak. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pergaulan yang lebih peduli terhadap perlindungan anak dan keberlanjutan pendidikan.

Selain sosialisasi secara langsung, pemerintah daerah merencanakan kampanye kreatif melalui slogan dan materi promosi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Forum Anak diharapkan turut berperan dalam pembuatan konten edukasi yang dapat disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi.

Darmania optimistis, penguatan program Pastipadu dapat mendukung upaya penurunan angka perkawinan anak di Sulawesi Barat.

“Dengan adanya program Pastipadu, lebih optimistis dan yakin bahwa perkawinan anak di Sulbar akan turun. Pastipadu merupakan program yang luar biasa,” ungkapnya.

Namun, upaya pencegahan tidak cukup berhenti di lingkungan sekolah. Pemerintah desa juga didorong mengambil peran aktif dalam membangun sistem perlindungan yang mampu menjangkau anak-anak hingga ke lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami juga mendorong pemerintah desa mengambil peran aktif dalam melindungi anak dari perkawinan usia dini,” kata Darmania.

Salah satu langkah yang diupayakan adalah mendorong kepala desa menerbitkan surat atau kebijakan yang mempertegas komitmen pencegahan perkawinan anak. Pemerintah kabupaten juga diharapkan mengembangkan inovasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurut Darmania, keterlibatan pemerintah desa menjadi penting karena keluarga dan lingkungan sosial memiliki pengaruh besar terhadap keputusan anak. Edukasi kepada orang tua pun perlu diperkuat agar tekanan ekonomi tidak menjadi alasan untuk mendorong anak memasuki kehidupan perkawinan sebelum siap secara fisik, mental, dan sosial.

“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama. Kami terus mendorong sekolah, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan masyarakat agar memiliki komitmen yang sama dalam menekan perkawinan anak,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Darmania, terdapat 117 anak perempuan dan 24 anak laki-laki dalam data dispensasi perkawinan di tingkat provinsi. Angka tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai persoalan perkawinan anak yang perlu mendapat perhatian.

Meski demikian, data dispensasi perkawinan perlu dibaca sesuai dengan cakupannya. Data tersebut hanya menggambarkan perkara yang tercatat melalui mekanisme dispensasi pengadilan dan tidak serta-merta mewakili keseluruhan kejadian perkawinan anak. Jumlah perkawinan anak yang tidak tercatat belum dapat dipastikan berdasarkan data tersebut.

Keterbatasan itu sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan pendataan agar kebijakan pencegahan dapat disusun berdasarkan gambaran persoalan yang lebih utuh. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan, termasuk mereka yang tidak lagi mengenyam pendidikan.

Darmania menilai, anak putus sekolah dan kemiskinan keluarga dapat meningkatkan kerentanan terhadap perkawinan anak. Karena itu, pencegahan perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan anak agar tetap bersekolah serta memperkuat dukungan bagi keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Dinsos P3A dan PMD Sulbar telah menyusun peta jalan atau roadmap penurunan perkawinan anak dengan target penurunan minimal satu persen setiap tahun.

Target itu membutuhkan kerja berkelanjutan, konsistensi kebijakan, serta dukungan banyak pihak. Selain melalui program pemerintah daerah, upaya pencegahan juga melibatkan Tim Penggerak PKK, sekolah, Forum Anak, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa.

Pencegahan perkawinan anak turut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak, yang mendorong lahirnya kebijakan dan inovasi untuk menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak. Melalui pendekatan tersebut, perlindungan anak diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi hadir dalam kebijakan dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

Bagi Darmania, keberhasilan menekan angka perkawinan anak tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Dibutuhkan edukasi yang konsisten, dukungan keluarga, kesempatan melanjutkan pendidikan, serta lingkungan yang mampu melindungi anak dari keputusan yang berisiko bagi masa depannya.

“Melalui penguatan kolaborasi tersebut, kami berharap angka perkawinan anak dapat ditekan secara bertahap. Dengan demikian, semakin banyak anak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh sehat, dan mempersiapkan masa depan tanpa harus menghadapi tanggung jawab perkawinan pada usia yang belum matang,” tutup Darmania. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar