BREAKING NEWS

Bapenda Sulbar Matangkan Relaksasi Pajak Kendaraan bagi Warga Miskin dan Rentan Miskin

 

Mamuju, TOKATA.id – Di balik kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, ada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Berangkat dari pertimbangan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mematangkan persiapan program relaksasi berupa insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Persiapan program tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi dan koordinasi di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bapenda Sulbar, Sabtu (17/10/2026). Pertemuan berlangsung secara hybrid, dengan peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muh. Saleh. Hadir langsung Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, dan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Polman, Sarifah Husni. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Gaffar, bersama kepala UPTD kabupaten lainnya mengikuti rapat secara daring. Petugas PDE dan petugas penetapan dari seluruh UPTD turut hadir untuk mendalami aspek teknis pelaksanaan program.

Koordinasi ini diarahkan pada penyamaan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan relaksasi, kesiapan pengolahan data, serta proses penetapan wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima insentif. Langkah tersebut menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai rencana administratif, tetapi dapat diterapkan secara terukur, tertib, dan tepat sasaran.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam memahami mekanisme program. Menurutnya, koordinasi yang solid dan keseragaman pemahaman menjadi fondasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Pemberian insentif fiskal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, lanjutnya, membutuhkan ketelitian dalam memastikan kesesuaian data serta kesiapan petugas yang menangani proses pengolahan dan penetapan. Persiapan yang matang diharapkan dapat memastikan manfaat kebijakan diterima oleh kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2TI) Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, menegaskan bahwa pengolahan data merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan program relaksasi PKB dan BBNKB.

“Penyamaan pemahaman teknis sangat diperlukan agar petugas PDE dan petugas penetapan di setiap UPTD memahami tahapan pelaksanaan program, khususnya terkait pengolahan data dan penetapan wajib pajak yang memenuhi kriteria. Data DTSEN menjadi acuan penting yang harus diperhatikan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara cermat, tertib, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi berkelanjutan antara bidang terkait dan seluruh UPTD diperlukan untuk mengantisipasi kendala teknis, baik dalam pengolahan data maupun proses penetapan penerima insentif. Kesiapan sumber daya manusia, ketepatan prosedur, dan keseragaman pemahaman menjadi unsur penting untuk mendukung pelaksanaan program di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya menghadirkan pendekatan perpajakan yang turut mempertimbangkan kemampuan sosial ekonomi masyarakat. Insentif fiskal bagi kelompok Desil 1 hingga Desil 4 diharapkan dapat membantu warga yang memenuhi persyaratan program dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Namun, keberpihakan kebijakan harus berjalan beriringan dengan ketepatan pelaksanaan. Karena itu, tata kelola yang akuntabel menjadi perhatian utama, mulai dari pengolahan dan verifikasi data hingga penetapan penerima insentif. Dengan demikian, setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Melalui rapat sosialisasi dan koordinasi ini, Bapenda Sulbar mendorong seluruh jajaran mempersiapkan pelaksanaan program secara cermat dan bertanggung jawab. Sebab, kebijakan yang baik tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh ketepatan data, kesiapan pelaksana, dan konsistensi dalam menjalankannya.

Dengan fondasi tersebut, program relaksasi PKB dan BBNKB diharapkan dapat terlaksana sesuai ketentuan serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar