Ketika Data Menentukan Nasib, DPRD Sulbar Soroti Ketidaktepatan Sasaran Bansos
Mamuju, TOKATA.id - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos). Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan ketidakakuratan data desil kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 2 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, didampingi Anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Radi Murti.
Turut hadir Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Tim PKH Sulbar, Koordinator ALARAM Sulbar, Koordinator Aliansi Masyarakat Sulbar, serta jajaran masing-masing.
Dalam pembahasan, Komisi IV menekankan pentingnya pembenahan dan validasi data kemiskinan agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Sebab, di balik angka dan tabel, terdapat kehidupan warga yang bergantung pada ketepatan sebuah data.
Data yang akurat dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran. Sebaliknya, data yang keliru berpotensi membuat bantuan meleset dari mereka yang semestinya menerima.
Dari hasil RDP, disepakati sejumlah poin penting.
Pertama, instansi terkait diminta mengedepankan keterbukaan data dan prinsip akuntabilitas dalam setiap proses pengusulan maupun penetapan desil kemiskinan.
Kedua, Komisi IV meminta BPS Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan data terkait anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 2022. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penelusuran terhadap proses pendataan yang telah dilakukan.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos, sekaligus menyediakan saluran pengaduan dan layanan informasi yang mudah dijangkau.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri sekaligus mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Keempat, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran data yang berkaitan dengan DTKS dan Regsosek.
Pengawasan tersebut diarahkan agar proses verifikasi dan validasi data berlangsung objektif, transparan, serta benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Kelima, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat diminta lebih proaktif melakukan validasi data, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten.
Langkah itu diperlukan untuk meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi dan pendataan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa persoalan data bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, data berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial secara adil.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat,” tegasnya.
Komisi IV juga mendorong agar pembenahan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam sistem pendataan.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Komisi IV berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kualitas data kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat.
Pada akhirnya, ketepatan sebuah data akan menentukan ke mana bantuan diarahkan dan siapa yang menerimanya. Karena itu, pembenahan data diharapkan mampu memastikan penyaluran bantuan sosial ke depan semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*/Rigo Pramana)
