BREAKING NEWS

DTPHP Sulbar Perketat Pengawasan Pangan Asal Hewan melalui Surveilans NKV

 


Mamuju, TOKATA.id - Menjaga keamanan pangan bukan sekadar memastikan apa yang tersaji di atas meja, tetapi juga menelusuri bagaimana pangan itu diperlakukan sejak berada di ruang penyimpanan hingga sampai ke tangan konsumen.

Semangat itu pula yang dilakukan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melalui surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Hypermart Mamuju, Senin (31/08/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat jaminan keamanan pangan asal hewan. Pemerintah memastikan setiap unit usaha yang menyediakan dan memperdagangkan produk hewan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, sehingga pangan yang beredar di tengah masyarakat tetap aman, sehat, utuh, dan halal.

Surveilans melibatkan tiga auditor NKV, yakni drh. Stevany Maria, drh. Alpian Darmawan, dan drh. Amri Marzuki, serta Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh. Imron Taufiq.

Tim melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap penerapan higiene dan sanitasi pada unit usaha. Aspek yang diperiksa mencakup pengelolaan produk hewan, fasilitas penyimpanan, kebersihan lingkungan, hingga penerapan prosedur yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

Di balik sertifikat yang terpampang sebagai tanda kepatuhan, terdapat tanggung jawab yang harus terus dijaga. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat resmi yang menandakan bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

NKV sekaligus menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan, disimpan, diedarkan, dan diperdagangkan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Ketua Auditor NKV DTPHP Sulbar, drh. Stevany Maria, mengatakan surveilans dilakukan untuk memastikan pemegang NKV tetap konsisten menerapkan standar yang telah dipenuhi saat proses sertifikasi.

“Surveilans ini bukan hanya pemeriksaan administratif, tetapi juga untuk memastikan penerapan higiene dan sanitasi benar-benar berjalan secara konsisten di lapangan. Kami ingin memastikan produk hewan yang sampai ke masyarakat tetap memenuhi persyaratan keamanan pangan,” ujar Stevany.

Menurut dia, surveilans juga menjadi ruang evaluasi sekaligus pembinaan bagi unit usaha agar terus melakukan perbaikan terhadap aspek yang masih perlu ditingkatkan.

“Melalui surveilans ini, kami dapat melihat sejauh mana pemenuhan persyaratan NKV tetap dipertahankan. Jika ditemukan kekurangan, kami memberikan rekomendasi perbaikan sehingga standar keamanan pangan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DTPHP Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

“Keamanan pangan asal hewan merupakan bagian penting dalam perlindungan masyarakat. Karena itu, DTPHP Sulawesi Barat terus mendorong unit usaha produk hewan untuk memenuhi dan mempertahankan standar NKV sebagai bentuk jaminan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Hamdani.

Ia menegaskan, pengawasan tidak berhenti setelah sebuah unit usaha memperoleh sertifikat NKV. Pembinaan dan surveilans secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan, unit usaha yang telah memiliki NKV wajib menjalani surveilans sesuai dengan tingkat atau level NKV yang dimiliki. Untuk NKV Level 3, surveilans dilakukan setiap empat bulan, Level 2 setiap enam bulan, sedangkan Level 1 setiap satu tahun.

Peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku sertifikat NKV selama lima tahun. Karena itu, unit usaha yang sertifikat NKV-nya telah melewati masa berlaku tersebut wajib mengajukan sertifikasi NKV kembali melalui OSS-SISNAS NKV sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh pelaku usaha produk hewan di Sulawesi Barat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan NKV. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” pungkas Hamdani.

DTPHP Sulawesi Barat akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan surveilans terhadap unit usaha produk hewan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pangan asal hewan yang aman dan bermutu bagi masyarakat. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar