Angin Segar bagi Pengguna Internet, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota
Mamuju, TOKATA.id - Angin segar berembus bagi pengguna layanan internet di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Barat. Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar, sekaligus melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan ini menjadi respons pemerintah atas keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi praktik hangusnya sisa paket data secara sepihak ketika masa aktif layanan berakhir. Kini, kuota yang telah dibeli tidak lagi sekadar angka yang tertera di layar ponsel, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib mendapat perlindungan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa hak masyarakat atas kuota data yang telah dibeli harus dilindungi sepenuhnya. Penyedia jasa telekomunikasi juga tidak boleh memberikan perlakuan diskriminatif kepada pelanggan.
Terbitnya aturan tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan dukungan penuh sekaligus kesiapan pihaknya mengawal implementasi aturan itu di seluruh wilayah Sulbar.
Menurut Ridwan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memastikan hak-hak masyarakat, termasuk dalam mengakses dan menggunakan layanan digital, tetap terlindungi. Masyarakat, kata dia, tidak boleh dirugikan oleh mekanisme sepihak yang diterapkan penyedia layanan.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Menkomdigi ini. Apa yang disampaikan Ibu Menteri adalah fakta di lapangan; kuota yang dibeli masyarakat adalah hak milik mereka. Di Sulawesi Barat, kami akan memastikan seluruh operator yang beroperasi mematuhi aturan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat kita yang dirugikan karena sisa kuotanya mendadak hilang," ujar Ridwan Djafar.
Ia menambahkan, DiskominfoSS Sulbar akan segera berkoordinasi dengan perwakilan operator seluler yang beroperasi di wilayah Sulbar. Pemerintah daerah juga akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang masih menemukan praktik penyedia jasa telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Prinsipnya sama dengan semangat Kemenkomdigi, yaitu menempatkan kepentingan dan perlindungan masyarakat sebagai yang utama. Pelanggan di daerah berhak atas transparansi informasi dan bebas memilih paket layanan tanpa tekanan mekanisme lama yang merugikan. Kami di daerah siap melakukan pemantauan agar regulasi ini berjalan efektif," pungkasnya. (*/Rigo Pramana)
