BREAKING NEWS

Ruang Laut, Ruang Bersama: DKP Sulbar Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Tata Ruang

 


Mamuju, TOKATA.id - Pemanfaatan ruang laut bukan semata perkara lokasi dan investasi. Di dalamnya bertaut kepentingan ekosistem, kehidupan masyarakat pesisir, aktivitas nelayan, hingga kepatuhan terhadap tata ruang. Prinsip itulah yang mengemuka dalam pembahasan Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, terus mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang terarah, berkelanjutan, dan berpijak pada ketentuan tata ruang.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S.DM, bersama Kepala UPTD Balabalakang dan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari Aula DKP Sulbar.

Pertemuan yang diselenggarakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat tersebut dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Rapat turut dihadiri Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, pimpinan dan pengelola PT. Kulaka Jaya Perkasa, serta perwakilan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Wilayah Sulbar.

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk mengurai berbagai aspek Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa. Masukan teknis, aspek hukum, serta kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang laut menjadi pokok pembahasan.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyampaikan perlunya data numerik penataan ruang laut yang akurat dari DKP Sulbar. Data tersebut terutama dibutuhkan untuk memastikan luasan riil dalam satuan hektare serta daftar titik koordinat geografis poligon numerik pada area yang direncanakan.

Pembahasan juga menempatkan prinsip kelestarian sebagai pijakan, dengan mengacu pada Pasal 45 jo. Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K. Sejumlah opsi kebijakan turut dibahas untuk mengakomodasi investasi PT. Kulaka Jaya Perkasa tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang laut.

Bujaeramy menekankan, mekanisme pengawasan dan validasi bersama antara DKP Sulbar dan instansi terkait perlu diperkuat. Dengan demikian, setiap rencana pemanfaatan ruang laut memiliki dasar data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, menegaskan bahwa legalitas dan kondisi faktual pemanfaatan ruang laut harus menjadi perhatian sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu dokumen izin lokasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi yang akan dimanfaatkan harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat yang selama ini menggunakan ruang laut tersebut,” ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, pengelolaan ruang laut membutuhkan kehati-hatian karena di dalamnya terdapat beragam kepentingan. Laut bukan hanya hamparan ruang yang dapat menopang kegiatan ekonomi dan investasi, melainkan juga ruang kehidupan masyarakat pesisir dan tempat bergantungnya aktivitas perikanan.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan, memiliki dasar dokumen yang jelas, dan tetap memperhatikan kepentingan nelayan serta keberlanjutan sumber daya kelautan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dokumen izin lokasi perlu menjadi salah satu bahan utama yang diperiksa sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa izin lokasi yang diajukan pihak perusahaan masih perlu ditelaah kembali, terutama terkait dengan perubahan regulasi yang berlaku. Karena itu, koordinasi dan validasi data antarlembaga menjadi penting agar setiap keputusan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar