BREAKING NEWS

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik PUPRD Sulbar, Dorong Birokrasi Makin Responsif


 Mamuju, TOKATA.id - Ombudsman Republik Indonesia mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 26 Agustus 2026.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, profesional, sekaligus terbebas dari potensi maladministrasi.

Langkah itu sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Birokrasi didorong tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terbuka dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Tim Ombudsman Todi Karmal bersama tim mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPRD Sulbar. Tim juga melihat secara langsung proses pelayanan serta menggali informasi dari aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.

Sekretaris Dinas PUPRD Sulbar, Muh. Ridwan Alimulk, selaku koordinator lapangan, mendampingi tim Ombudsman sejak awal kunjungan hingga seluruh rangkaian evaluasi berakhir.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar, sekaligus memberikan informasi yang diperlukan mengenai penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Dinas PUPRD Sulbar.

Sejumlah pelaksana layanan turut mengikuti sesi wawancara yang berlangsung di ruang Kepala Dinas PUPRD Sulbar. Sesi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi, terutama untuk melihat pemahaman aparatur terhadap standar dan mekanisme pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta komitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Evaluasi Ombudsman ini menjadi relevan di tengah perubahan pendekatan pengawasan pelayanan publik secara nasional. Sejak 2025, Ombudsman RI mentransformasikan penilaian kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pendekatan tersebut memberikan perhatian lebih kuat terhadap kualitas pelayanan, kepatuhan penyelenggara, potensi maladministrasi, serta pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. (Ombudsman Republik Indonesia⁠ )

Dalam penilaian 2026, pemenuhan standar pelayanan, potensi maladministrasi, kualitas output layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (Ombudsman Republik Indonesia⁠ )

Bagi Dinas PUPRD Sulbar, kunjungan Ombudsman tidak sekadar menjadi agenda penilaian. Lebih dari itu, evaluasi tersebut dipandang sebagai ruang untuk bercermin dan memperbaiki apa yang masih perlu dibenahi.

Setiap masukan yang diperoleh diharapkan menjadi pijakan bagi perbaikan berkelanjutan, baik dalam memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur maupun memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat dan akuntabel.

Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai bagian integral dari kinerja pembangunan.

“Dengan penguatan standar pelayanan, digitalisasi, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang semakin baik, PUPRD Sulbar terus mendorong terwujudnya birokrasi yang melayani, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Surya Yuliawan. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar