BREAKING NEWS

Melaut Tanpa Cemas, Sulbar Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi Nelayan

 


Mamuju, TOKATA.id - Di balik risiko ombak, cuaca yang tak selalu bersahabat, dan teriknya matahari di tengah laut, ada satu jaring pengaman yang kini terus diperkuat negara bagi nelayan Sulawesi Barat: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen itu dipertegas dalam Rapat Teknis Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Rapat Sekprov Sulbar, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat strategis tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Sekprov Sulbar Junda Maulana, untuk memastikan seluruh pekerja rentan di Sulbar, termasuk nelayan, petani, dan pekebun, memperoleh perlindungan negara yang layak.

Rapat dipimpin langsung Asisten I Setda Provinsi Sulbar, Amir S.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Safaruddin, S.DM, hadir memenuhi undangan sebagai OPD yang bertanggung jawab mengusulkan nelayan sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Sulbar yang diwakili Kabid Kepesertaan Michel Serena, BAPPERIDA, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Sosial, serta sejumlah OPD terkait lainnya.

Pembahasan mengerucut pada satu agenda besar, yakni rencana pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan sekaligus penyepakatan fokus data tahun 2027 dalam kerja sama Pemprov Sulbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.

Langkah tersebut bukanlah hal baru. Tahun lalu, Pemprov Sulbar melalui DKP Sulbar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar telah menyerahkan santunan kepada nelayan dan keluarga nelayan yang mengalami risiko kerja.

Santunan itu menjadi salah satu bukti bahwa di balik kerasnya kehidupan di laut, negara berupaya hadir memberi perlindungan.

Saat ini, dari total kurang lebih 48 ribu nelayan di Sulawesi Barat, sebanyak 22 ribu nelayan pemilik Kartu KUSUKA telah terdata dan masuk dalam skema perlindungan. Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD juga menyerahkan data usulan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemprov Sulbar telah membentuk Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat melalui SK Gubernur Nomor 275 Tahun 2026.

Dalam rapat, masing-masing OPD memaparkan berbagai kendala pendataan di lapangan, baik untuk nelayan, pekebun, petani, maupun kelompok pekerja rentan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I menganjurkan agar seluruh OPD memaksimalkan proses pendataan dengan melibatkan para penyuluh, baik penyuluh pertanian maupun perikanan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kejelasan pembagian anggaran. Data peserta yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab provinsi perlu dibedakan dengan peserta yang menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.

Khusus sektor kelautan dan perikanan, rapat menyepakati perlindungan jaminan sosial bagi nelayan akan diprioritaskan kepada Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang memiliki risiko kerja paling tinggi.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, menegaskan bahwa arah kebijakan perlindungan tersebut harus selaras dengan visi besar Pemprov Sulbar.

"Fokus program perlindungan ini sebaiknya kita arahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan misi Gubernur dan program pengendalian inflasi. Nelayan adalah garda terdepan ketahanan pangan dan inflasi kita. Jika mereka terlindungi, mereka bisa melaut dengan tenang, produktivitas naik, dan ekonomi keluarga mereka aman," tegas Safaruddin.

Mengapa Nelayan Wajib Terlindungi Jamsostek?

Bagi nelayan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar soal iuran. Ia merupakan jaring pengaman ketika risiko kerja datang tanpa aba-aba.

Ada dua perlindungan utama yang menjadi bagian dari program tersebut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja hingga peserta sembuh, serta memberikan santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia.

  2. Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa bagi anak.

Bagi mereka yang menggantungkan hidup dari laut, perlindungan itu bukan sekadar angka dalam data kepesertaan. Ia adalah kepastian bahwa ketika risiko datang dari tengah gelombang, keluarga yang ditinggalkan tidak sepenuhnya harus menghadapi badai sendirian.

(*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar