BREAKING NEWS

Jetty dan Stockpile PT Kulaka Jaya Perkasa Dibahas, Pemprov Sulbar Tekankan Kepatuhan Ruang Laut

 


Mamuju, TOKATA.id - Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, yang diwakili Analis Hukum Seniwati, mengikuti rapat pembahasan pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa, khususnya terkait rencana pembangunan jetty/Terminal Khusus (TUKS) dan fasilitas penunjangnya untuk stockpile. Rapat berlangsung di Aula Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (26/8/2026).

Rapat tersebut menjadi ruang koordinasi antara perangkat daerah terkait dan pelaku usaha untuk membahas aspek teknis, hukum, serta kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pembahasan ini bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi. Lebih jauh, pemerintah berkepentingan memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berlangsung sesuai koridor hukum, sekaligus tetap menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan tata kelola ruang laut.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dan dasar hukum yang telah dikaji, pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang telah memperoleh dan memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL), sesuai lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan, serta jangka waktu yang disetujui.

Khusus pembangunan jetty/TUKS beserta fasilitas penunjangnya untuk kegiatan stockpile, keberadaan PKKPRL menjadi aspek penting. Sebab, pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memenuhi kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dengan merujuk pada Pasal 113 dan Pasal 114 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Rapat juga menyoroti keberadaan izin lokasi perairan yang diperoleh PT Kulaka Jaya Perkasa untuk periode 2019 hingga 2027. Selain itu, dibahas pula perkembangan Peraturan Daerah tentang RTRW yang saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR.

Dalam aspek kepatuhan, ditegaskan bahwa kepemilikan PKKPRL tidak serta-merta mengakhiri seluruh kewajiban pelaku usaha. Apabila dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut mengganggu akses nelayan, mengabaikan aktivitas pelaku usaha lainnya, tidak melibatkan masyarakat sekitar, atau memicu konflik sosial, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang KKPRL, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 136 dan Pasal 137 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menegaskan bahwa legalitas harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pemegang persetujuan pemanfaatan ruang laut.

“Prinsipnya, setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar hukum dan kesesuaian ruang yang jelas. Namun, kepatuhan tidak hanya berhenti pada terpenuhinya dokumen perizinan. Pelaksanaan kegiatan juga harus sesuai dengan lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan dan jangka waktu yang disetujui, serta tetap memperhatikan akses masyarakat, aktivitas nelayan dan kepentingan pelaku usaha lainnya,” ujar Suhendra.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung tertib dan transparan, sekaligus mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.

“Pemerintah tentu mendorong kegiatan investasi dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, investasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, kepastian hukum, pembangunan berkelanjutan, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pembahasan yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong pemanfaatan ruang laut yang tertib secara hukum, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar