Jalan Harus Dibangun, Hukum Tak Boleh Ditinggalkan: Clearing House Bahas Infrastruktur Sulbar
Mamuju, TOKATA.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) menggelar rapat untuk membahas kepastian hukum pelaksanaan sejumlah paket pembangunan infrastruktur jalan di Sulawesi Barat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Senin (31/8/2026), itu dipimpin Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House PBJP Provinsi Sulawesi Barat.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/000.3.1/593/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat itu berisi permintaan petunjuk atas tiga paket yang masuk dalam 10 Paket Strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026 serta satu paket di luar Paket Strategis Provinsi Tahun Anggaran 2026.
Persoalannya terletak pada lokasi pekerjaan. Keempat paket tersebut berada pada ruas jalan yang belum tercantum sebagai kewenangan jalan provinsi berdasarkan SK Jalan Provinsi.
Di sinilah persoalan pembangunan bertemu dengan batas-batas kewenangan. Pemerintah Provinsi telah memprogramkan dan menganggarkan pembangunan, namun ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan belum tercatat sebagai jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah aspek hukum yang perlu dipastikan, mulai dari status dan fungsi jalan, kewenangan penyelenggaraan, dasar penggunaan APBD Provinsi, mekanisme pengadaan, hingga status dan penyerahan hasil pembangunan setelah pekerjaan rampung.
Ketua Clearing House, Suhendra, menegaskan persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pendekatan sederhana mengenai boleh atau tidak boleh. Menurutnya, yang lebih penting adalah menemukan konstruksi hukum yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian kewenangan dan pertanggungjawaban.
“Kita ingin memastikan pembangunan tetap berjalan, tetapi juga harus memiliki dasar kewenangan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh, mulai dari status dan fungsi jalan, kewenangan pemerintah daerah, penganggaran, pengadaan, sampai dengan penyerahan dan pengelolaan hasil pembangunan,” ujar Suhendra.
Dalam pembahasan, Tim Clearing House mencermati ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 antara lain mengatur sistem jaringan jalan, fungsi dan status jalan, serta penyelenggaraan jalan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Penjelasan Pasal 124.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa apabila jalan kabupaten/kota memiliki peranan penting terhadap provinsi, bupati/wali kota dapat mengusulkan jalan kabupaten/kota tersebut menjadi jalan provinsi kepada gubernur.
Rujukan ini menjadi penting karena membuka ruang penataan status jalan apabila berdasarkan fungsi, konektivitas, dan kepentingannya, suatu ruas jalan kabupaten/kota memiliki peranan strategis bagi wilayah provinsi.
Dengan demikian, ruas jalan yang saat ini belum tercantum dalam SK Jalan Provinsi tidak serta-merta menutup ruang penyelesaian. Setiap ruas tetap perlu diverifikasi secara teknis dan hukum, termasuk menyangkut status, fungsi, karakteristik jaringan, serta kepentingannya bagi pembangunan daerah.
Dalam forum Clearing House, penyelesaian diarahkan pada sejumlah alternatif sesuai kondisi masing-masing ruas.
Apabila berdasarkan kajian teknis dan hukum suatu ruas memiliki peranan penting terhadap provinsi serta memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, dapat ditempuh mekanisme usulan perubahan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi melalui pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila ruas tersebut tetap berstatus sebagai jalan kabupaten/kota, pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi harus terlebih dahulu memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang jelas, termasuk hubungan hukum dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini penting agar pelaksanaan pembangunan tidak mengaburkan batas kewenangan penyelenggaraan jalan.
Dengan pendekatan tersebut, Clearing House tidak ditempatkan sebagai ruang untuk sekadar mencari alasan menghentikan kegiatan. Sebaliknya, forum ini menjadi ruang untuk menemukan solusi hukum agar pembangunan tetap dapat dilaksanakan secara sah, tertib, efektif, dan akuntabel.
Selain kewenangan jalan, Tim Clearing House turut mencermati konstruksi penganggaran pada Dinas PUPR. Untuk kegiatan yang dibahas, penganggaran diarahkan sebagai belanja yang akan diserahkan atau non-belanja modal.
Konstruksi tersebut menjadi salah satu aspek penting karena hasil pembangunan tidak diarahkan menjadi aset jalan Pemerintah Provinsi, melainkan untuk diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, forum menegaskan bahwa klasifikasi belanja dalam DPA tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan jalan yang bukan menjadi kewenangannya.
Karena itu, kewenangan harus dipastikan terlebih dahulu. Setelah itu, perlu diperjelas mekanisme pelaksanaan, penyerahan hasil pekerjaan, pencatatan aset, serta tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan.
Suhendra menegaskan, keberadaan Clearing House merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan, sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
“Prinsipnya, pembangunan harus jalan, tetapi hukumnya juga harus jelas. Kita tidak ingin persoalan kewenangan baru muncul setelah pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, sejak awal kita cari solusi yang tepat, apakah melalui penataan status jalan atau melalui konstruksi pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhendra.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan percepatan pembangunan tetap berada dalam koridor kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas penggunaan APBD, serta tertib pengelolaan aset daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi terhadap masing-masing paket pekerjaan. Rekomendasi tersebut akan mempertimbangkan status dan fungsi jalan, peranan ruas bagi kepentingan provinsi, dasar kewenangan, urgensi pembangunan, konstruksi penganggaran, serta mekanisme penyerahan hasil pekerjaan.
Melalui forum Clearing House, Biro Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah agar berjalan efektif dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui Panca Daya, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan sinergi lintas sektor dan penguatan aspek hukum, pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya membuka jalan secara fisik, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka jalan yang lebih luas menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
