BREAKING NEWS

DPMPTSP Sulbar Perkuat Disiplin ASN melalui Penerapan Aplikasi Fleksi

 


Mamuju, TOKATA.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan penerapan Aplikasi Fleksi Tahap II melalui platform asn.sulbarprov sebagai bagian dari piloting perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Sulbar, Senin (24/8/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dibuka Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan penggunaan dan penerapan Aplikasi Fleksi oleh Tim Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.

Penerapan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Di balik layar digital yang kian akrab dengan keseharian birokrasi, Aplikasi Fleksi diarahkan bukan sekadar menjadi alat pencatat kehadiran. Sistem ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, tertib, transparan, dan terukur.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong penguatan disiplin ASN, transformasi digital pemerintahan, serta peningkatan kualitas tata kelola perangkat daerah.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menegaskan bahwa penerapan Aplikasi Fleksi merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja ASN yang semakin profesional.

“Kami berharap seluruh ASN dapat mengikuti dan menerapkan Aplikasi Fleksi ini dengan baik. Sistem ini bukan hanya berkaitan dengan absensi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat tata kelola organisasi agar semakin efektif dan profesional,” ujar Kain Lotong Sembe.

Dalam sosialisasi tersebut, ASN diimbau melengkapi data pada dashboard Profil ASN serta memastikan informasi atasan langsung telah terisi dengan benar. Penggunaan aplikasi juga menerapkan prinsip satu perangkat Android untuk satu akun.

Sementara itu, penggunaan Aplikasi Fleksi pada perangkat berbasis iOS atau iPhone untuk saat ini belum dapat diterapkan dan masih menunggu keputusan dari instansi terkait.

Penerapan sistem kehadiran berbasis digital ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi dan dokumentasi kehadiran ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Lebih dari sekadar urusan absensi, digitalisasi kehadiran diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar membangun birokrasi yang lebih rapi dalam administrasi, lebih disiplin dalam bekerja, dan lebih solid dalam menjalankan pelayanan publik.

Melalui sosialisasi dan pemaparan materi oleh DiskominfoSS dan BKPSDM, seluruh ASN DPMPTSP Sulbar diharapkan memahami sekaligus menerapkan Aplikasi Fleksi secara optimal. Penerapan ini menjadi salah satu langkah menuju sistem kehadiran ASN yang lebih tertib, terukur, dan selaras dengan pelaksanaan kewajiban kedinasan secara profesional. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar