BPKAD Sulbar Tertibkan Aset Daerah, Verifikasi Fisik BMD Berlanjut hingga 12 Agustus
Mamuju, TOKATA.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) melanjutkan pengecekan fisik kendaraan dinas dan aset daerah lainnya pada hari kedua, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, bersama tim tersebut menjadi tahapan awal dalam rencana lelang dan penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah tidak lagi dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas. Penataan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dari upaya memperkuat efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus mendukung reformasi birokrasi.
Muhammad menjelaskan, pengecekan fisik dijadwalkan berlangsung hingga 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik aset dengan data administrasi sebagai persyaratan penyusunan dokumen usulan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Sulseltrabar.
"Melalui pengecekan fisik ini, kami memastikan seluruh data kendaraan dan barang milik daerah yang diusulkan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasil verifikasi ini menjadi dasar dalam merampungkan administrasi pengajuan usulan penilaian BMD kepada DJKN Sulseltrabar sebagai tahapan sebelum pelaksanaan lelang maupun penghapusan aset," ujar Muhammad.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara cermat dan berpedoman pada regulasi agar setiap tahapan pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan. Inventarisasi yang akurat juga menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menata aset secara berkelanjutan.
Di lokasi berbeda, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penataan aset melalui proses lelang dan penghapusan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga menghasilkan data aset yang valid dan mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah," kata Ali Chandra.
Melalui verifikasi ini, BPKAD Sulawesi Barat menegaskan komitmennya membangun tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan bernilai guna. Sebab, aset yang tertata dengan baik bukan sekadar catatan administrasi, melainkan fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. (*/Rigo Pramana)
