BREAKING NEWS

BPKAD Sulbar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Akuntabel Lewat Pembahasan TPP dan Coretax

 

Mamuju, TOKATA.id — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui dua agenda penting, yakni pembahasan penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax.

Komitmen tersebut tampak dari kehadiran Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, dalam rapat pembahasan TPP yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis, serta dihadiri tim teknis penyusun TPP dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam merumuskan kebijakan TPP yang objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rapat itu, berbagai aspek teknis dibahas secara mendalam, mulai dari penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, kemampuan keuangan daerah, sinkronisasi data, hingga mekanisme penganggaran agar pelaksanaan TPP dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Sebagai perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, BPKAD melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten turut memberikan masukan dari sisi perencanaan dan penganggaran agar kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal, berkelanjutan, dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa penyusunan TPP harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Penyusunan TPP harus dilakukan secara objektif, sesuai regulasi, dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar dapat memberikan motivasi bagi ASN sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, menyampaikan bahwa BPKAD siap mendukung proses penyusunan TPP melalui penyediaan data dan analisis penganggaran agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, bersama staf teknis, juga mengikuti Bimtek Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Sandeq, Lantai 1 Gedung Keuangan Negara Mamuju, pada 3–6 Agustus 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan bagi masing-masing perangkat daerah. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax bagi instansi pemerintah.

Syaharuddin mengatakan, keikutsertaan BPKAD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan pemerintah.

“Penerapan aplikasi Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Karena itu, kami bersama staf teknis mengikuti bimbingan teknis ini agar dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Masa PPN secara tepat, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaharuddin.

Ia menambahkan, hasil dari bimtek tersebut akan menjadi bekal bagi BPKAD untuk memberikan pendampingan dan penguatan kepada perangkat daerah dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan, sehingga implementasi aplikasi Coretax dapat berjalan optimal di seluruh organisasi perangkat daerah.

Melalui dua agenda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap proses penyusunan TPP dapat segera dirampungkan dan pelaporan perpajakan melalui Coretax dapat berjalan optimal, sehingga kinerja ASN, profesionalisme birokrasi, serta kualitas pelayanan publik semakin meningkat dalam bingkai tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar