Bapenda Sulbar Evaluasi Relaksasi Pajak Kendaraan, Realisasi Capai 68,55 Persen
![]() |
Mamuju, TOKATA.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mengevaluasi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai pijakan untuk mengukur capaian penerimaan sekaligus merumuskan strategi pendapatan daerah ke depan.
Evaluasi tersebut digelar Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2TI) Bapenda Sulbar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Sulbar, Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, serta dihadiri para Kepala UPTD Pelayanan Pajak se-Sulawesi Barat.
Pertemuan itu menjadi ruang untuk menghimpun perkembangan terkini dari seluruh UPTD terkait pelaksanaan program relaksasi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 356 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bagi Bapenda Sulbar, evaluasi bukan sekadar membaca angka di atas kertas. Data dari setiap UPTD diposisikan sebagai pijakan untuk memetakan capaian, mengidentifikasi potensi yang masih terbuka, sekaligus membaca berbagai kendala yang membutuhkan tindak lanjut.
Berdasarkan data per 14 Agustus 2026, target pajak daerah Samsat se-Sulawesi Barat mencapai Rp188,31 miliar, dengan realisasi Rp98,97 miliar atau 52,56 persen.
UPTD Mamuju mencatat capaian tertinggi sebesar 59,26 persen, disusul Majene 53,46 persen, Polewali Mandar 51,15 persen, Pasangkayu 48,74 persen, Mamasa 45,76 persen, dan Mamuju Tengah 41,59 persen.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), target ditetapkan sebesar Rp85,69 miliar dengan realisasi Rp44,99 miliar atau 52,50 persen. Pasangkayu menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 57,51 persen, diikuti Majene 53,78 persen, Mamuju Tengah 53,07 persen, Mamuju 52,99 persen, Mamasa 52,94 persen, dan Polewali Mandar 47,41 persen.
Sementara itu, program relaksasi PKB yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 14 Agustus 2026 mencatat realisasi Rp50,19 miliar dari target Rp73,22 miliar atau 68,55 persen.
Pasangkayu mencatat capaian tertinggi sebesar 81,85 persen, disusul Mamuju 74,93 persen, Majene 57,20 persen, Polewali Mandar 57,18 persen, dan Mamasa 45,17 persen.
Kepala Bapenda Sulbar, Abd. Wahab Hasan Sulur, mengatakan capaian tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah. Namun, ia menilai capaian tersebut masih perlu didorong agar potensi penerimaan yang tersedia dapat dioptimalkan.
“Relaksasi ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan kemudahan yang telah diberikan pemerintah daerah. Karena itu, kita harus memastikan informasi program ini benar-benar sampai kepada masyarakat dan pelayanan di seluruh UPTD berjalan maksimal,” ujarnya.
Menurut Abd. Wahab, evaluasi berbasis data menjadi penting untuk menentukan langkah yang tepat. Angka realisasi, kata dia, tidak cukup dibaca sebagai capaian semata, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk melihat potensi dan persoalan di setiap wilayah.
“Kita tidak boleh hanya melihat angka realisasi. Kita harus melihat potensi yang masih ada, kendala di masing-masing wilayah dan apa yang harus dilakukan untuk mempercepat capaian. Data dari UPTD menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang tepat,” jelasnya.
Ia meminta seluruh UPTD Pelayanan Pajak memperkuat koordinasi, pelayanan, sosialisasi, dan penagihan, terutama terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Pendekatan pelayanan yang aktif dan responsif dinilai menjadi salah satu kunci untuk membangun kepatuhan wajib pajak, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi optimalisasi penerimaan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, mengatakan hasil evaluasi akan dikonsolidasikan sebagai bahan perencanaan pendapatan daerah.
“Data dari seluruh UPTD sangat penting bagi kami di bidang perencanaan. Kami ingin mengetahui secara utuh bagaimana respons masyarakat terhadap relaksasi, perkembangan penerimaan di setiap wilayah, serta potensi yang masih dapat dioptimalkan. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam menyusun strategi perencanaan pendapatan ke depan,” katanya.
Menurut Muh. Saleh, capaian relaksasi PKB sebesar 68,55 persen memperlihatkan bahwa program tersebut telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Meski demikian, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk dilakukan percepatan.
“Setiap UPTD memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda. Karena itu, strategi peningkatan pendapatan tidak bisa disamaratakan. Kita perlu melihat data masing-masing wilayah, termasuk potensi kendaraan yang masih menunggak, respons wajib pajak dan kendala pelayanan,” tambahnya.
Rapat tersebut juga mengevaluasi sejumlah sumber pendapatan lainnya. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat terealisasi Rp933,66 juta dari target Rp19,82 miliar atau 4,71 persen.
Sementara Pajak Alat Berat (PAB) mencapai Rp1,62 miliar dari target Rp4,79 miliar atau 33,93 persen. Adapun Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp183,93 juta dari target Rp2,27 miliar atau 8,07 persen.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pemetaan potensi pendapatan yang masih membutuhkan penguatan, baik melalui pendataan, koordinasi maupun penagihan.
Dalam forum itu, para Kepala UPTD Pelayanan Pajak se-Sulawesi Barat turut memaparkan perkembangan pelaksanaan relaksasi di wilayah masing-masing. Pembahasan mencakup capaian penerimaan, potensi wajib pajak, respons masyarakat, hingga berbagai kendala yang ditemui di lapangan.
Seluruh informasi tersebut selanjutnya akan dikonsolidasikan Bidang P2TI Bapenda Sulbar menjadi analisis dan rekomendasi perencanaan pendapatan yang lebih terukur, berbasis data, serta adaptif terhadap perkembangan kebijakan perpajakan.
Bapenda Sulbar terus mendorong penguatan koordinasi antara bidang dan seluruh UPTD Pelayanan Pajak sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi pendapatan, sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah dan adaptif.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (*/Rigo Pramana)
