Relaksasi PKB dan Layanan Jemput Bola, Dorong Kepatuhan, Genjot PAD Sulbar
Mamuju, TOKATA.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat lewat UPTD Pelayanan Pajak Mamuju terus memperkuat edukasi perpajakan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosiana M. Nadir, kembali dipercaya menjadi narasumber dalam hearing dialog bertajuk "Sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus Sinergi Masyarakat Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Keselamatan Berlalu Lintas". Acara yang melibatkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Barat ST. Suraidah Suhardi dan PT Jasa Raharja itu dirangkaikan dengan layanan Samsat Keliling di Kelurahan So'do Kali, Mamuju, Sabtu (25/7/2026).
Hearing dialog menjadi sarana penyampaian informasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sumber PAD, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Sinergi antara Bapenda, DPRD, dan Jasa Raharja diharapkan memperluas pemahaman publik tentang manfaat pajak serta kebijakan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak.
Dalam pemaparannya, Rosiana menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih menerapkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 sebagai stimulus untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Program itu memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen pokok tunggakan PKB, serta diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah dan berpelat Sulawesi Barat. Bapenda juga memperluas akses layanan melalui Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Malam, dan pembayaran lewat QRIS, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kewajiban dengan mudah dan cepat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 selama masih berlangsung. Ini kesempatan baik bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban dengan berbagai insentif yang disiapkan pemerintah. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar kontribusi untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di Sulawesi Barat," kata Rosiana.
Sebagai bagian rangkaian kegiatan, layanan Samsat Keliling hadir di lokasi hearing. Kehadiran layanan ini memberi kesempatan kepada warga untuk langsung membayar PKB setelah mendapatkan penjelasan mengenai insentif yang sedang berjalan.
Dari pelaksanaan Samsat Keliling, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju mencatat penerimaan sebesar Rp7.200.000. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola dan program relaksasi pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa edukasi perpajakan harus berlangsung berkelanjutan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui insentif, tetapi juga memahami peran pajak sebagai pembiayaan pembangunan daerah.
"Kolaborasi antara Bapenda, DPRD, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan lain adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Edukasi yang disertai kemudahan akses layanan akan mendorong kepatuhan wajib pajak, sehingga PAD dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat," ujar Abd. Wahab.
Lewat hearing dialog yang dipadukan layanan Samsat Keliling, Bapenda Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmen memperkuat edukasi perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas akses layanan. Upaya ini selaras dengan komitmen Gubernur Suhardi Duka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan layanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD. (*/Rigo Pramana)
