Koordinasi Penanganan Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Digelar di Biro Pemkesra
Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar koordinasi terkait permohonan pemberhentian sementara salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan berlangsung di Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 21 Juli 2026.
Koordinasi diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Tamsil, didampingi jajaran teknis Biro Pemkesra. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Pertemuan bertujuan memastikan seluruh proses administrasi pengajuan pemberhentian sementara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua pihak membahas kelengkapan dokumen, tahapan pengusulan, serta mekanisme yang harus dipenuhi agar proses berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi ini juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten dalam urusan pemerintahan umum, khususnya administrasi keanggotaan DPRD.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan bahwa setiap usulan harus diproses secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Biro Pemkesra berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Murdanil.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akan terus diperkuat untuk memastikan setiap proses administrasi diselesaikan tepat waktu, akurat, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/Rigo Pramana)
