Masuki Semester II, Sekda Sulbar Tekankan Percepatan Pengadaan dan Transparansi
Mamuju, TOKATA.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, meminta seluruh organisasi per
angkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Junda Maulana, evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sepanjang Semester I sekaligus memastikan percepatan pelaksanaan program pemerintah sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
"Ini sudah masuk Semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat," ujar Junda Maulana.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar menghadirkan penyedia, melainkan instrumen penting yang menggerakkan roda pembangunan daerah. Percepatan pengadaan, katanya, akan mempercepat peredaran uang di masyarakat sehingga memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Junda juga mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap produk lokal. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengutamakan produk dalam daerah sepanjang tersedia sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerataan ekonomi.
"Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi," katanya.
Di sisi lain, ia menekankan agar seluruh proses pengadaan tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, kegiatan yang tidak lagi memenuhi asas manfaat, tidak efisien, maupun tidak efektif, tidak perlu dipaksakan hanya karena telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Junda menambahkan, transparansi merupakan fondasi utama bagi terwujudnya akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
"Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Junda juga menyoroti masih adanya OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, meski pemerintah provinsi telah empat kali melayangkan surat pengingat.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja penyedia merupakan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas penyedia barang dan jasa. Hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengadaan berikutnya.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban tersebut. Bahkan, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi perangkat daerah yang tetap mengabaikannya.
"Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan," tutur Junda Maulana. (*/Rigo Pramana)
