Listrik untuk 30 KK di Orobatu: Upaya Konektivitas dan Pemberdayaan Desa
Mamuju, TOKATA.id - Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Farid Asyhadi, bersama Gilang Ananda Putera menerima kunjungan koordinasi Kepala Desa Orobatu, Maslim Alimsyam, di kantor Dinas ESDM Sulbar, Selasa (28/7/2026). Pertemuan itu membahas permohonan bantuan penyambungan listrik bagi warga tidak mampu di Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Farid menjelaskan bahwa program penyediaan listrik gratis di Sulawesi Barat terbagi menjadi dua skema: Program Listrik Hemat dan Murah (LHM) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, serta Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian ESDM.
"Program LHM adalah inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan bantuan pemasangan sambungan listrik gratis kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang belum memiliki sambungan listrik mandiri. Sementara BPBL merupakan program nasional yang setiap tahun kami usulkan ke pemerintah pusat," ujar Farid.
Kepala Desa Orobatu, Maslim Alimsyam, menyatakan jumlah kepala keluarga di desanya kini lebih dari 1.000 KK, dan sekitar 30 KK di antaranya belum menikmati aliran listrik. Ia juga menyorot potensi wisata desa—pantai dan kolam renang—yang berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta menggerakkan perekonomian setempat.
Farid menyambut inisiatif Pemerintah Desa Orobatu. Menurut dia, akses listrik bukan sekadar penerangan; ia membuka ruang bagi peningkatan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi desa, terutama bila potensi pariwisata dikembangkan.
Langkah itu sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dinas ESDM Provinsi akan mengkaji usulan Desa Orobatu untuk difasilitasi melalui skema LHM (APBD) atau BPBL (APBN), menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kriteria penerima manfaat yang berlaku. (*/Rigo Pramana)
