ESDM Sulbar Menata Energi Rakyat dan Industri, Dari WPR Mamuju Hingga Keselamatan Ketenagalistrikan
Mamuju, TOKATA.id – Dari bentangan pegunungan Kalumpang dan Bonehau hingga denyut aktivitas industri di jantung Kota Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menata wajah pengelolaan energi daerah. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah mengambil dua langkah strategis: memastikan pertambangan rakyat memiliki ruang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rangkaian koordinasi yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026. Dinas ESDM Sulbar mengundang camat dan perangkat desa se-Kecamatan Kalumpang serta Kecamatan Bonehau untuk membahas penetapan blok WPR di Kabupaten Mamuju. Pada waktu yang sama, jajaran bidang ketenagalistrikan melakukan pembinaan kepada Honda Balindo Mamuju terkait perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan keselamatan ketenagalistrikan.
Rapat koordinasi penetapan WPR berlangsung di ruang serbaguna Dinas ESDM Sulbar dan dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, didampingi Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf bidang minerba.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini masih banyak berlangsung tanpa legalitas. Penetapan WPR diharapkan menjadi jalan keluar agar masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Bujaeramy Hassan menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 1.000 hektare kawasan WPR di Sulawesi Barat dari total usulan sekitar 4.600 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten.
“WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami mengundang camat dan kepala desa agar bersama-sama mengawal proses ini sehingga tepat sasaran,” ujar Bujaeramy.
Menurutnya, keberadaan WPR bukan sekadar penetapan wilayah, tetapi merupakan instrumen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Namun, hingga saat ini belum terdapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan di Sulawesi Barat. Pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pengelolaan WPR.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan pendataan serta mengusulkan kelompok masyarakat yang benar-benar berhak mengelola kawasan WPR.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pengelolaan WPR benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang memanfaatkan celah,” tegas Ilham.
Ia menambahkan, pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena aktivitas pertambangan tidak dapat diawasi secara penuh selama 24 jam. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan pemerintah di tingkat bawah menjadi kunci agar kegiatan tambang berjalan sesuai aturan.
Sejalan dengan penataan pertambangan rakyat, Dinas ESDM Sulbar juga memperkuat pengawasan sektor ketenagalistrikan. Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, bersama Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Gilang Ananda Putera, dan Luther, melakukan koordinasi dengan Branch Manager Honda Balindo Mamuju, Muhammad, di fasilitas operasional perusahaan yang berada di Kelurahan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan ketenagalistrikan, khususnya terkait IUPTLS serta aspek keselamatan instalasi listrik.
Qamaruddin menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengoperasikan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk genset sebagai sumber listrik utama maupun cadangan, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
“Kami hadir untuk memberikan pembinaan dan memastikan bahwa Honda Balindo Mamuju sebagai pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan di bidang ketenagalistrikan. IUPTLS tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menjamin aspek keselamatan operasional instalasi listrik,” ujar Qamaruddin.
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain kelengkapan IUPTLS sesuai kapasitas pembangkit, kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta kewajiban pelaporan tahunan dengan mengedepankan prinsip andal, aman, dan ramah lingkungan.
Branch Manager Honda Balindo Mamuju, Muhammad, menyambut positif langkah pembinaan tersebut. Ia menyatakan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keselamatan operasional bagi konsumen maupun karyawan. Kami akan segera menindaklanjuti arahan dari Dinas ESDM Sulbar untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta pelayanan dasar berkualitas sebagai fondasi pembangunan daerah.
Melalui penataan WPR dan penguatan pengawasan ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulbar berupaya menghadirkan keseimbangan antara pemanfaatan potensi alam, kepastian hukum, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebab energi bukan hanya tentang sumber daya yang tersimpan di dalam bumi atau listrik yang menerangi ruang-ruang kehidupan, melainkan tentang bagaimana kekayaan daerah dikelola dengan bijak agar memberi cahaya bagi generasi hari ini dan masa depan. (*/Rigo Pramana)
