Biro Pemkesra Sulbar Fasilitasi Proses PAW DPRD Pasangkayu
Mamuju, TOKATA.id — Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk koordinasi proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Pertemuan digelar di Ruang Rapat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Senin, 27 Juli 2026, mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Hadir mendampingi Murdanil Kepala Bagian Pemerintahan Muh. Dhany Sadry dan Analis Kebijakan Ahli Madya H. Muhammad Tamsil. Pembahasan difokuskan pada mekanisme, tahapan, serta aspek administrasi pelaksanaan PAW agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Murdanil menegaskan bahwa PAW merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan perlunya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
"Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Kesra berkomitmen memberikan pendampingan serta fasilitasi agar proses berjalan dengan baik, tertib, dan memiliki kepastian hukum," ujar Murdanil.
Murdanil menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan pihak terkait sangat diperlukan agar proses PAW selesai tepat waktu tanpa mengabaikan aspek legalitas. Ia berharap koordinasi seperti ini rutin dilakukan supaya setiap tahapan dipahami bersama dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap mendapat kepercayaan publik.
Melalui pertemuan itu, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kembali komitmennya memberi fasilitasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan administrasi pemerintahan terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Rigo Pramana)
.jpeg)