DPMPTSP Sulbar Finalisasi SK KaSIPPI Center dan Ikuti Sosialisasi Anjab-ABK untuk Perbaikan Pelayanan
Mamuju, TOKATA.id — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, memimpin rapat internal penyusunan Surat Keputusan (SK) KaSIPPI Center pada Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala DPMPTSP ini dihadiri jajaran tim kerja terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan KaSIPPI Center.
Penyusunan SK dimaksudkan memberi kepastian hukum terhadap struktur, tugas, dan fungsi KaSIPPI Center sebagai pusat layanan informasi penanaman modal dan perizinan di lingkungan DPMPTSP Sulbar. Menurut Kain Lotong Sembe, SK tersebut dibutuhkan agar setiap layanan memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kerja yang terstruktur.
"KaSIPPI Center diharapkan menjadi pusat layanan informasi yang mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan respons cepat kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, penyusunan Surat Keputusan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Kain.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kelembagaan serta inovasi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. DPMPTSP berharap proses finalisasi SK KaSIPPI Center dapat segera diselesaikan sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal di provinsi ini.
Pada hari yang sama, Kasubag Kepegawaian DPMPTSP Sulbar, Nestor, mengikuti Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi dan dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun dokumen Anjab dan ABK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nestor menekankan pentingnya dokumen tersebut untuk perencanaan kebutuhan pegawai, penataan organisasi, serta peningkatan kualitas layanan publik.
"Melalui sosialisasi ini kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020. Harapannya, dokumen yang disusun dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, mendukung prioritas pembangunan daerah, serta menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," kata Nestor.
Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi dalam sosialisasi, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menyusun kerangka jabatan dan analisis beban kerja yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi. Kombinasi penyusunan SK KaSIPPI Center dan peningkatan kapasitas penyusunan Anjab-ABK menjadi bagian dari upaya terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat kelembagaan dan manajemen ASN demi birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*/Rigo Pramana)
