Sulbar Rampungkan Penilaian PPD 2026, Memperkuat Tata Kelola dan Perencanaan
Mamuju, TOKATA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menuntaskan penilaian tingkat provinsi untuk Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026. Pembahasan hasil penilaian digelar dalam Rapat Pleno di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (3/6/2026).
PPD adalah evaluasi tahunan Kementerian PPN/Bappenas yang mengukur kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan capaian pembangunan daerah. Selain penghargaan, PPD berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif, terukur, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat.
Langkah ini mencerminkan upaya Pemprov Sulbar memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan Panca Daya Pembangunan yang digagas Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, mengatakan rapat pleno dilaksanakan setelah penilaian dokumen perencanaan yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh Tim Penilai Teknis Provinsi Sulawesi Barat.
“Tim penilai mengevaluasi dokumen perencanaan kabupaten secara objektif berdasarkan indikator PPD, memberi rekomendasi perbaikan, dan menetapkan hasil seleksi tingkat provinsi,” kata Angga.
Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara dan akan disampaikan ke Kementerian PPN/Bappenas melalui sistem digital penilaian PPD sebagai bagian proses seleksi nasional.
Pada PPD 2026, penilaian dilakukan komprehensif melalui tiga aspek utama:
Perencanaan: keselarasan dokumen daerah dengan arah pembangunan nasional, konsistensi antar-dokumen, kualitas substansi, dan proses penyusunan.
Kinerja pencapaian pembangunan: kinerja Sasaran Utama Pembangunan (SUP), capaian 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP), pelaksanaan program strategis nasional, serta kualitas tata kelola pemerintahan meliputi pelayanan publik, akuntabilitas, pengelolaan keuangan, transparansi, pemanfaatan Satu Data Indonesia, dan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program unggulan daerah: program yang mendukung trisula pembangunan, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia; harus berupa janji kepala daerah, dilaksanakan pada periode 2025–2026, tercantum dalam dokumen perencanaan, serta mampu menunjukkan capaian dan manfaat terukur bagi masyarakat.
Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menegaskan makna strategis PPD bagi peningkatan kualitas pembangunan dan tata kelola daerah.
“PPD tidak sekadar menilai hasil, tetapi juga kualitas proses perencanaan, konsistensi pelaksanaan, inovasi daerah, dan kontribusi daerah terhadap prioritas pembangunan nasional,” ujar Amujib.
Amujib menambahkan bahwa hasil PPD berkaitan langsung dengan Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN). Capaian PPD akan menjadi bagian penilaian IPPN yang turut memengaruhi nilai Reformasi Birokrasi pemerintah daerah.
“Ini mempertegas bahwa kualitas perencanaan tidak hanya menentukan keberhasilan program, tetapi juga memengaruhi mutu tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” tambahnya.
Melalui PPD, Pemprov Sulbar terus mendorong budaya perencanaan berkualitas, berbasis data, berorientasi hasil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat—sebuah upaya untuk mewujudkan pembangunan efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (*/Rigo Pramana)
