Pemkab Pasangkayu Serahkan LKPJ ke Pemprov Sulbar, Tekankan Akuntabilitas
Mamuju, TOKATA.id — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Dokumen diserahkan perwakilan Pemkab Pasangkayu dan diterima secara langsung di kantor Biro Pemkesra oleh H. Andi Haerul (Analis Ahli Kebijakan Muda), Burahim, S.Sos (Plt. Kasubag Tata Usaha), serta Surahmat Musa, S.STP., M.Si (Penelaah Teknis Kebijakan).
LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menegaskan akuntabilitas dan transparansi. Dokumen ini memuat capaian kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sepanjang satu tahun anggaran.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, S.E., M.Si., memberikan apresiasi atas penyampaian LKPJ oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, laporan tersebut penting untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan penguatan koordinasi antara kabupaten dan provinsi.
"Penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Kami mengapresiasi Pemkab Pasangkayu yang menyampaikan dokumen ini sesuai ketentuan. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Murdanil.
Ia menambahkan harapan agar sinergi dan koordinasi antara Pemkab Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap penyampaian LKPJ dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah provinsi guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (*/Rigo Pramana)
