BREAKING NEWS

Harga TBS Merosot, Gubernur Sulbar Panggil 13 PKS, Harga Tak Sesuai Pasar Global

 


Mamuju, TOKATA.id — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memanggil perwakilan 13 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di provinsi itu untuk membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) beberapa pekan terakhir. Pertemuan digelar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur, Rabu, 3 Juni 2026.

Pertemuan fokus pada dampak kebijakan “ekspor satu pintu” yang mulai diberlakukan 1 Juni 2026. Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan harga TBS di 13 PKS Sulbar pada 2 Juni 2026 berada di kisaran Rp2.070–Rp2.450 per kilogram. Angka ini turun tajam dibandingkan periode sebelum pengumuman kebijakan, ketika harga berkisar Rp2.600–Rp3.000 per kilogram.



Gubernur Suhardi Duka menilai penurunan harga tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tak sejalan dengan tingkat harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif kuat. “Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp3.000 per kilogram. Tolong beritahu pimpinanmu di Jakarta bahwa kami dievaluasi. Harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global,” tegasnya.

SDK meminta perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan. Menurut gubernur, penurunan harga ini tidak memiliki dasar kuat bila dibandingkan dengan dinamika harga CPO internasional.

Gubernur menyatakan pemerintah daerah akan memantau perkembangan harga TBS secara real time dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan kemungkinan mengambil langkah tegas jika tidak ada perubahan. “Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Tapi kalau tidak berubah harga ini kemudian kami laporkan ke Jakarta dan katakan kasih tindakan, saya cabut, pasti ku cabut (izinya),” ujarnya.

Meski demikian, Suhardi Duka juga mengakui konsekuensi sosial ekonomi dari tindakan tegas terhadap perusahaan. Penutupan pabrik bisa membuat buah sawit petani tidak terserap pasar dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan. “Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.

Gubernur menekankan tanggung jawab ganda pemerintah daerah: melindungi investasi dan dunia usaha, sekaligus melindungi kepentingan petani. “Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” kata SDK.

SDK menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurut skema pemerintah pusat, pengelolaan ekspor penuh akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali ada perubahan kebijakan di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada pimpinan di Jakarta untuk mengevaluasi harga pembelian TBS di tingkat petani. “Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di daerah. Semoga terjadi perubahan yang cepat,” tutupnya. (*/Rigo Pramana)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar